SIMALUNGUN II
Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil meringkus tiga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Buntu Marihat Desa Parbeokan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun pada Senin (2/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiga pelaku tersebut inisial M.S (46) warga Desa Parbeokan Kecamatan Hatonduhan, J (38) warga Afdeling II Bakisat Rintis V Kecamatan Tanah Jawa, dan R.E.L. (38), warga Desa Ujung Ban Kecamatan Hatonduhan.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan S.H. M.H pada Kamis (4/6/2026) malam menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di untu Marihat Desa Parbeokan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung SH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H. M.H untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut. Setelah dilakuka penyelidikan di TKP, pada Senin (2/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H dan Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus ketiga pelaku didalam rumah tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu atau bong di bawah meja belakang rumah, 3 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu total keseluruhan barang bukti 0,50 gram yang disimpan di atas lemari bagian belakang rumah serta 2 unit Handphone (HP) merek Oppo warna biru.
Diinterogasi, pelaku J mengaku memperoleh sabu etrsebut dari seseorang yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar. Adanya pengakuan tersebut ketiga pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Tanah Jawa.
“Ketiga tersangka itu sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun dan dilakukan penahanan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber dan jaringan pemasok narkotika tersebut,” Pungkas AKP Charles. (JX)






