PEMATANGSIANTAR II
Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung II Lantai II Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026) siang sekira 12.40 WIB.
Kejadian tersebut sudah resmi dilaporkan pemilik Toko Mas MA Siregar, Khairani Sianturi (46) diwakili anaknya Erika Erianti Siregar (22) ke Mako Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Informasi dihimpun, awalnya pada Rabu (3/6/2026) siang sekira pukul 12.15 wib pelaku memakai jaket hitam dan masker hitam datang ke toko emas M.A. Siregar milk korban di Pasar Horas Gedung II Lantai II dengan berpura pura mau membeli emas.
Saat itu korban, Khairani Sianturi selaku pemilik toko mas memperlihatkan kalung emas dan gelang emas. Namun saat itu pelaku merasa tidak tertarik dengan kalung dan gelang emas tersebut sehingga Korban memberikan saran kepada pelaku untuk mengambil emas batangan.
Lalu Korban mengarahkan anaknya Erika Erianti Siregar untuk mengambil contoh emas batangan seberat 70 gram dan menunjukan kepada pelaku. Tapi pelaku mengatakan kepada pelapor untuk melihat lebih dekat agar bisa di foto untuk di perlihatkan kepada istri pelaku.
selanjutnya pelapor mencoba mendekat kearah steling toko emas agar pelaku bisa memfoto emas tersebut. Namun tiba tiba pelaku langsung merampok emas batangan tersebut dari tangan Erika dan melarikan diri kebawa dari tangga pinggir gedung II Lantai II Pasar Horas.
Mengetahui itu Erika berteriak meminta tolong kepada pedagang disekitar toko mas namun para pedagang lambat meresponnya sehingga pelaku berhasil melarikan diri.
Menerima informasi masyarakat, Kapolsek Sianțar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH bersama Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu dan Kasubsektor Pasar Horas AIPTU Edy Syahputra SH serta personil piket Polres Pematangsiantar datang melakukan pengecekan TKP.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian emas batangan 70 gram senilai Rp. 160.000.000 dan Laporan pengaduan ke Polseķ Siantar Barat.
Sementara Kapolsek Sianțar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH dikonfirmasi membenarkan korban melalui anaknya sudah resmi membuat laporan polisi (LP) perihal kejadian tersebut ke Polseķ Siantar Barat.
“Benar korban sudah membuat LP dan kami masih melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek diangkat. (JX)






