TANJUNG BALAI II
Satuan Reserse narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di jalan Jenderal Sudirman, Gang Leci, Lingkungan 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada Senin dini hari (25/5/2026) pukul 01.25 WIB.
Tersangka tersebut inisial BR (31), warga Kecamatan Teluk Nibung.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat ResNarkoba AKP Yudi Fitriansyah S.H., M.Psi menjelaskan penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah karena sebuah rumah di Jalan enderal Sudirman, Gang Leci, Lingkungan 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin dini hari (25/5/2026) pukul 01.25 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka BR, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu di kantong depan sebelah kanan, 2 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 100.000, 1 unit HP, 1 Tas Kecil Berwarna Biru Berisi 1 pack plastik klip kecil, 1 pack plastik klip sedang, 1 unit timbangan digital, dan 2 buah pipet yang diruncingkan (sendok sabu).
Diinterogasi tersangka BR mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebu dan total berat bruto sabu yang disita 0,60 gram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial I atas perintah dari NK.
“Saat ini tersangka BR beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka BR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” Pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (TF)






