TANJUNG BALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial C (42) warga warga Datuk Bandar Timur diringkus petugas saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu pada Senin (25/5/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB di di Jalan Aman, Lingkungan IV, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah. Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi di duga sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka C. Tanpa mengulur waktu, petugas langsung menyergap C.
Dalam penyergapan itu, petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,26 gram di atas tanah, tepat di hadapan tersangka.
Tak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan badan. Dari kantong celana bagian belakang sebelah kanan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 50.000 merupakan uang hasil keuntungn penjualan sabu.
Diinterogasi tersangka C mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dri seorang pria inisial E yang masuk dalam daftar penyelidikan (Lidik) pihak kepolisian.
“Tersangka C beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” Pungkas AKP Yudi. (JX)






