TANJUNG BALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Jalan Pattimura, Lk 3, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dua orang pengendar ditangkap inisial Z (26) dan M.N (37) sama sama warga Desa Sei Kepayang Kanan, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H. M.Psi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah bahwa di Jalan Pattimura, Lk 3, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ekstasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin KBO menggunakan strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli narkotika atau Undercover buy. Lalu pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, personil menyamar tersebut sepakat melakukan tersangsaksi ekstasi 5 butir esktasi seharga Rp750.000 dengan kedua tersangka.
Kemudian saat kedua tersangka hendak menyerahkan ekstasi, KBO Sat Resnarkoba bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal langsung keluar dari tempat persembunyian serta menangkap kedua tersangka tersebut.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti kuat berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi pil ekstasi berwarna kuning logo Kepala Singa seberat 1,30 gram, yang disita dari tangan kanan tersangka Z, 1 unit sepedamotor, 1 unit Handphone (HP) yang digunakan tersangka untuk memesan barang.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti tersebut dan ekstasi diperoleh dari seorang pria berinisial F yang saat ini statusnya telah masuk dalam penyelidikan.
Kedua tersangka nekat menjadi pengedar demi mendapatkan keuntungan yang tidak seberapa. “Dari pengakuan kedua tersangka hanya mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 jika pil ekstasi tersebut berhasil terjual,” jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Renarkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” Pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (TF)






