Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Kedua tersangka, Z dan MN beserta barang bukti

Kedua tersangka, Z dan MN beserta barang bukti

Undercover Buy, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Asal Asahan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 Mei 2026 | 21:15 WIB
inNarkoba, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNG BALAI II

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Jalan Pattimura, Lk 3, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dua orang pengendar ditangkap inisial Z (26) dan M.N (37) sama sama warga Desa Sei Kepayang Kanan, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H. M.Psi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah  bahwa di Jalan Pattimura, Lk 3, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ekstasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin KBO menggunakan strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli narkotika atau Undercover buy. Lalu pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, personil menyamar tersebut sepakat melakukan tersangsaksi ekstasi 5 butir esktasi seharga Rp750.000 dengan kedua tersangka.

Kemudian saat kedua tersangka hendak menyerahkan ekstasi, KBO Sat Resnarkoba bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal langsung keluar dari tempat persembunyian serta menangkap kedua tersangka tersebut.

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti kuat berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi pil ekstasi berwarna kuning logo Kepala Singa seberat 1,30 gram, yang disita dari tangan kanan tersangka Z, 1 unit sepedamotor, 1 unit Handphone (HP) yang digunakan tersangka untuk memesan barang.

Diinterogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti tersebut dan ekstasi diperoleh dari seorang pria berinisial F yang saat ini statusnya telah masuk dalam penyelidikan.

Kedua tersangka nekat menjadi pengedar demi mendapatkan keuntungan yang tidak seberapa. “Dari pengakuan kedua tersangka hanya mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 jika pil ekstasi tersebut berhasil terjual,” jelasnya.

Kasat Narkoba menambahkan adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Renarkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” Pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (TF)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB

TANJUNG BALAI II Polres Tanjung Balai menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Pesat Gatra...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita