MEDAN II
Tim Bareskrim Mabes Polri memburu Eddy alias Awie, bos New Zone Medan.
Dimana, Eddy telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba.
“Eddy alias Awie adalah pemilik THM New Zone, Medan, sekaligus bandar narkoba yang menyediakan narkoba bagi pengunjung THM New Zone,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Ia mengatakan Eddy masuk DPO yang tercatat pada lembar Daftar Pencarian Orang: DPO/84/V/Dittipidnarkoba, tertanggal 29 Mei 2026, yang ditandatangani Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen.
Dalam surat DPO tersebut, Eddy dicirikan memiliki tinggi badan sekitar 170 cm, usia sekitar 50 tahun, rambut tipis lurus, mata hitam sipit, hidung besar, bentuk tubuh agak gemuk, dan warna kulit putih.
Eddy alias Awie dicari atas dugaan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika.
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi di Hall New Zone Club, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Sabtu (23/5), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam New Zone di Medan.
Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan 34 orang yang terdiri atas owner (pemilik), manajer, staf, pengunjung dewasa, dan pengunjung anak di bawah umur.
Namun, tak berselang ditetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Jln.Kol.Sugiono, Aur, Medan Maimun Kota Medan.
Ada pun keempat tersangka, yakni Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone; Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara, Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Dan kemudian untuk tersangka terakhir ada Anthony Wijaya alias Aan yang memiliki peran manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba serta mendapatkan keuntungan terhadap penjualan.
Untuk modus peredaran narkoba pengunjung yang datang akan diarahkan terlebih dahulu ke hall maupun ke room yang kosong.
Kemudian, pengunjung memanggil waiter (pelayan) untuk memesan narkoba dengan kode “obor”, “obat” atau “o”. Selanjutnya, pelayan menanyakan jumlah narkoba yang akan dipesan.
Tidak berselang lama, pelayan datang membawa ekstasi atau narkoba dengan jumlah yang dipesan dan pengunjung melakukan pembayaran secara tunai atau transfer. (ROM)






