MEDAN II
Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan berinisial AR (37) diringkus personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) setelah kedapatan membawa 600 butir narkotika jenis ektasi.
Ironisnya, AR merupakan aparatur lingkungan yang tercatat sebagai Kepala Lingkungan ( Kepling) di Kelurahan Mandras Hulu, Medan Polonia.
Warga Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia itu ditangkap polisi di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, pada Sabtu (15/8/2026).
Proses penangkapan AR bahkan sempat viral di media sosial ( medsos). Dalam rekaman yang beredar, polisi menghentikan AR sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan dan menemukan narkotika jenis ekstasi yang dibawanya.
Dari tangan AR, petugas mengamankan empat plastik klip bening berisi total 600 butir pil ektasi.
Penangkapan terhadap Kepling tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Starban. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut hingga akhirnya AR berhasil diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, membenarkan penangkapan terhadap AR.
Menurut Andy, dalam pemeriksaan awal AR mengaku berperan sebagai kurir dan mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk mengantarkan ratusan pil ekstasi tersebut kepada pihak lain.
Sebagai imbalan, AR disebut dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta.
“Saudara AR merupakan Kepala Lingkungan (Kepling). Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus kemarin, di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Sebanyak empat klip plastik bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 butir saat itu kita amankan,” kata Kombes Pol Andy Arisandi, Jumat (4/9/2026).
Ia menambahkan, AR mengaku diminta oleh seseorang berinisial S untuk mengantarkan narkotika tersebut.
“Jadi saudara AR ini kurir yang diminta oleh saudara S untuk mengantar dengan upah Rp4 juta,” pungkasnya. (ROM)






