TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang nelayan berinisial A alias Ari (28) menjual narkotika jenis sabu dirumahnya, Jalan Sungai Daun, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Rabu malam (2/9/2026) sekira pukul 22.50 WIB.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai IPDA M. Ruslan, SIP menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku yang kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan badan dan dirumah tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,37 gram yang terdiri dari 1 paket sedang seberat 4 gram dan 2 paket kecil seberat 0,37 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet runcing, 2 pack plastik klip transparan kosong (ukuran kecil dan sedang), 1 buah dompet kecil warna cokelat, 1 unit ponsel warna silver serta uang tunai Rp400.000 hasil penjualan.
Diinterogasi pelaku Ari mengaku seluruh barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial I (Lidik). Dari hasil penjualan sabu mengambil keuntungan sebesar Rp100.000 per gramnya.
Adanya barang bukti tersebut Pelaku Ari beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku Alias Ari dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana,” Pungkas IPDA M. Ruslan. (TF)






