MEDAN II
Akal bulus Eko Naryono (37), warga Jalan AR Hakim Gang ABC, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, akhirnya terbongkar. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang rongsokan atau botot itu ditangkap polisi setelah diduga mencuri meteran air milik PDAM Tirtanadi.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Eko diduga melakukan pencurian satu unit meteran air PDAM Tirtanadi di Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Perumahan Welington, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh Ruswanto (59), warga Jalan Medan-Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ke Mapolsek Medan Area.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan juga mengecek rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada keberadaan tersangka. Polisi kemudian berhasil mengamankan Eko.
“Kita berhasil mengamankan tersangka di TKP. Selanjutnya diboyong ke komando,” kata AKP M Ainul Yaqin.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit meteran air PDAM Tirtanadi.
Saat menjalani pemeriksaan, Eko mengakui perbuatannya telah mencuri meteran air tersebut dari kawasan Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Perumahan Welington, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
AKP M Ainul Yaqin menambahkan, dalam kesehariannya tersangka diketahui bekerja sebagai pemulung barang rongsokan atau botot.
“Keseharian tersangka ini sebagai pemulung barang rongsokan atau botot,” pungkasnya.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ROM)






