MEDAN II
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap modus pemanfaatan fitur siaran langsung media sosial untuk memperoleh keuntungan melalui konten yang diduga bermuatan pornografi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP alias Indah Pratiwi.Pelaku diduga sengaja melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya demi memperoleh gift atau hadiah virtual dari para penonton.
Dari aktivitas tersebut, pelaku disebut mampu meraup keuntungan berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjadikan fitur siaran langsung di media sosial sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan.
Dalam praktiknya, pelaku bergabung dalam siaran langsung yang dipandu akun lain sebagai host. Setelah bergabung, pelaku kemudian menjalankan sejumlah challenge atau tantangan yang diberikan selama siaran berlangsung.
Tantangan tersebut diduga dilakukan untuk menarik perhatian penonton sekaligus memperoleh gift berupa koin virtual.
“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ujar Bayu.
Polisi mengungkapkan, koin virtual yang diterima melalui akun TikTok pelaku kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2025.
Akun yang sebelumnya digunakan pelaku bahkan disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, pelaku kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan diduga melanjutkan aktivitas serupa.
“Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari. Aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,” ungkap Bayu.
# Terungkap Patroli Siber
Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut.
Petugas menemukan sejumlah aktivitas siaran langsung yang diduga memuat konten pornografi. Dari temuan tersebut, penyidik melakukan perekaman layar, mengumpulkan barang bukti digital, serta melakukan profiling terhadap akun yang digunakan.
Hasil penelusuran kemudian mengarah kepada IP sebagai pemilik akun.
Pada Senin (31/8/2026), personel Ditressiber Polda Sumut mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan aktivitas tersebut di Jalan Mawar Gang Buntu, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.
Pelaku kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, akun media sosial, hingga dompet digital.
Bayu menegaskan, perkembangan teknologi dan berbagai fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.
“Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, pengungkapan perkara tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum.
“Kemudahan teknologi, termasuk berbagai fitur interaksi dan monetisasi di media sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat dengan mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ROM)






