PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Ka. SPKT bersama piket Bhabinkamtibmas, Unit Reskrim dan Samapta respon cepat lakukan pengecekan TKP dan selesaikan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Musyarah Bawah Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan problem soving, pada Senin (8/6/2026) malam sekira pukul : 23.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib yang diawali adanya hutang piutang antara pihak I inisial MGS (28) dengan Pihak II inisial SS (42).
Tidak terima kejadian tersebut nalam harinya pihak I MGS mendatangi Mako Polsek Siantar Utara untuk membuat laporan pengaduan. Selanjutnya Ka. SPKT bersama piket Bhabinkamtibmas, Unit Reskrim dan Samapta respon cepat lakukan pengecekan TKP.
Kemudian mediasi terhadap kedua belah pihak ke Polsek Siantar Utara. Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian sehingga permasalahan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Jahrona. (JX)






