ASAHAN II
Polisi menangkap sepasang muda muda, yakni ; ITB alias Iwan (29) dan LA (29) di Jalan Perintis Km 10, Dusun VII B, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kedua terbukti hendak mengantar 20 kilogram sabu dan sejumlah pil ekstasi ke Propinisi Jambi.
Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 November 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB mengenai sebuah mobil yang diduga membawa narkotika dari Kota Tanjungbalai menuju Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, memerintahkan personel unruk lakukan operasional melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kendaraan yang dimaksud.
“Setelah menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi, petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil, polisi menemukan dua karung plastik berisi 20 bungkus teh Cina yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 20 kilogram,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menemukan empat kotak plastik warna hitam yang berisi pil ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di Kota Tanjungbalai. Narkotikan tersebut selanjutnya akan diantarkan ke Kota Jambi.
“Keduanya juga mengaku telah dua kali melakukan pengantaran narkotika. Pengiriman pertama sekitar dua minggu sebelumnya menuju Kota Pekanbaru dengan imbalan Rp100 juta. Sementara pengiriman kedua menuju Kota Jambi dijanjikan upah Rp 50 juta, dengan uang muka Rp 10 juta telah diterima,” ucap Gunawan.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Asahan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman. (ROM)






