SIMALUNGUN II
Adanya pengakuan tersangka DS yang lebih duluh ditangkap, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Bahilang, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dua orang diduga pengedar diringkus inisial MP (32) dan MSCG (37).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat malam (6/11/2026) menjelaskan awalnya tersangka DS ditangkap saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka melakukan penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Wilayah Hukum Polres Simalungun, pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 00.04 WIB, di Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan pelaku DS merupakan warga setempat tersebut disita barang bukti 28 paket kecil narkotika jenis sabu total berat bruto 6,27 gram yang disimpan dalam kotak permen Happydent, uang tunai Rp350.000, 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirex, 1 sekop, dan 1 unit ponsel merek Vivo warna hitam.
Pelaku DS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari kedua pelaku MP dan MSCG di Dusun Bahilang, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah dilakukan pengembanga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap kedua pelaku dengan barang bukti berupa sabu berat bruto 9,10 gram dan netto 8,35 gram, 4 butir pil ekstasi berlogo singa berat bruto 1,29 gram dan netto 0,99 gram, 2 timbangan elektrik dan sejumlah alat lainnya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang diterima dari seseorang berinisial Acik, warga Kota Tebing Tinggi, untuk dijual kembali. Kedua tersangka telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Verry Purba.
Kasi Humas menambahkan dalam proses pemeriksaan turut diperiksa seseorang berinisial GS. Namun setelah dilakukan pendalaman, GS dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. “GS dapat dikembalikan kepada pihak keluarga karena tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta hasil tes urinnya dinyatakan negatif narkotika,” Sambungnya.
Di akhir keterangannya, AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus konsisten melakukan pengembangan kasus demi memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke level bandar.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada pengguna atau pengedar kecil, tetapi terus kami kembangkan hingga menyentuh bandar di atasnya, demi mewujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (JX)






