Media Online Jurnal X
Senin, 15 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M di Aula Polres Simalungun saat pimpin press release

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M di Aula Polres Simalungun saat pimpin press release

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
15 Juni 2026 | 23:08 WIB
inBERITA, Kabupaten Simalungun
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN II

Satuan Reserse  Kriminal Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Simalungun menggelar press release keberhasilan pengungkapan tindak pidana kejahatan 3C dan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polsek jajaran selama Semester I Tahun 2026.

Kegiatan itu dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110 Pematang Raya, pada Senin (15/6/2026) pukul 14.00 WIB.

Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. “Kegiatan ini menjadi bukti nyata Polres Simalungun hadir untuk masyarakat melalui pelayanan yang profesional, berintegritas, dan humanis,” ujar AKP Verry Purba.

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Waka Polres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, STK., S.I.K., CPHR., CBA., Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, Kasi TIK IPDA Daniel Suranta, unsur Kanit Sat Reskrim, para tersangka kasus 3C, serta wartawan yang bertugas di lingkungan Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan, selama Semester I Tahun 2026, Polres Simalungun dan Polsek sejajaran berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C dengan total 69 tersangka. Rinciannya, 30 kasus pencurian dengan pemberatan atau curat dengan 50 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan atau curas dengan 1 tersangka, serta 12 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan 18 tersangka.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana 3C ini merupakan respons cepat Polres Simalungun atas laporan masyarakat, sekaligus wujud nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Simalungun,” ucap AKBP Marganda Aritonang.

Untuk kasus curat, pengungkapan tersebar di sejumlah wilayah hukum, yakni Polsek Gunung Maligas 10 kasus, Polsek Bandar Huluan 6 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 5 kasus, Polsek Tanah Jawa 2 kasus, Polsek Sidamanik 2 kasus, Polsek Jorlang Hataran 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Polsek Panei Tonga, Girsang Sipangan Bolon, dan Pamatang Silimakuta. Sementara kasus curas terjadi di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar. Adapun kasus curanmor terungkap di Polsek Gunung Maligas 5 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 3 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Polsek Panei Tonga, Pamatang Silimakuta, Sidamanik, dan Purba.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 7 unit sepeda motor, 10 unit handphone, 1 martil, 1 tojok, 12 batang besi, 1 unit baterai mobil, 2 keyboard merek Yamaha, 1 gunting seng, 3 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 2 unit TV LED, 3 raket badminton, 1 unit becak motor, 1 unit laptop merek Acer, 1 unit kompor gas, 4 jam tangan merek Alexander Cristie, 1 tang potong, 1 kunci letter T, 12 karton berisi berbagai jenis guci keramik, 1 guci keramik berbentuk angsa, 7 bunga kristal, 1 gerendel besi pengunci, 1 potong aluminium rak piring yang rusak, serta 3 karung goni berisi boneka berbagai ukuran.

Kapolres menegaskan, tersangka kasus curat dan curanmor dipersangkakan Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara tersangka kasus curas dipersangkakan Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain pengungkapan kasus 3C, Sat Reskrim Polres Simalungun juga mengungkap tindak pidana perlindungan satwa yang dilindungi. Kasus itu berawal dari laporan polisi LP/A/3/V/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 7 Mei 2026. Dalam pengungkapan pada 8 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kulit hewan beruang, tulang belulang hewan beruang, sisik tringgiling seberat 11 kilogram dan 12 kilogram, paruh burung rangkong, dua ekor tringgiling yang sudah diawetkan, potongan bulu burung rangkong, kepala kijang, satu pucuk senapan jenis PCP, satu unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap Grandmax.

Kapolres menjelaskan, para tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan mengangkut spesimen serta bagian-bagian dari satwa yang dilindungi untuk diperdagangkan demi memperoleh keuntungan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.

“Keberhasilan ini juga merupakan sinergitas seluruh jajaran Polres Simalungun dan Polsek jajaran serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi informasi sekecil apa pun,” ungkap AKBP Marganda Aritonang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, melengkapi rumah dan kendaraan dengan pengaman tambahan seperti CCTV dan kunci ganda, mengaktifkan kembali siskamling, memanfaatkan Call Center Polri 110, serta segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada kepolisian terdekat. (JX)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Photo bersama usai Polres Pematangsiantar dan USI Penandatanganan MOU
BERITA

Polres Pematangsiantar dan USI Penandatanganan MOU

15 Juni 2026 | 18:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar dan Universitas Simalungun (USI) melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di Aula Widya Satya Brata Polres...

Read more
Ketiga pelaku dan barang bukti diapit Kanit II IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K. M.H bersama Tim Opsnal
BERITA

Sat Reskrim Polres Simalungun Bongkar Jaringan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, 3 Pelaku Dibekuk

15 Juni 2026 | 18:32 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dipimpin Kanit II IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K. M.H berhasil mengungkap tindak pidana...

Read more
Personil Sat Lantas saat laksanakan Bhakti Religi di Mesjid Ilham
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Bhakti Religi

15 Juni 2026 | 16:38 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melaksanakan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H periksa kesehatan sebelum donor darah
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

15 Juni 2026 | 16:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsianțar melaksanakan donor darah dalam rangka Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026 bertempat di depan ruangan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

15 Juni 2026 | 23:08 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar dan USI Penandatanganan MOU

15 Juni 2026 | 18:45 WIB
BERITA

Sat Reskrim Polres Simalungun Bongkar Jaringan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, 3 Pelaku Dibekuk

15 Juni 2026 | 18:32 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Bhakti Religi

15 Juni 2026 | 16:38 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

15 Juni 2026 | 16:33 WIB
BERITA

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Apreasi Kinerja Polrestabes Medan Tindakan Tegas dan Terukur Pelaku Kejahatan

15 Juni 2026 | 13:47 WIB
BERITA

Camat Medan Tuntungan Apreasi Kinerja Binsar Simarmata Anggota DPRD Paling Rajin Turun ke Masyarakat

15 Juni 2026 | 13:34 WIB
Demo

Diduga Lakukan Penganiayaan, Massa Nilai Anggota Fraksi NasDem Inisial AT Coreng Lembaga DPRD Kota Medan

15 Juni 2026 | 13:30 WIB
BERITA

Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Wakapolres Tanjungbalai Ingatkan Anggota Jaga Kamtibmas

15 Juni 2026 | 12:39 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

15 Juni 2026 | 08:56 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Gang Kelutuk

15 Juni 2026 | 08:45 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Patroli BLP Guna Memelihara Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas

15 Juni 2026 | 08:35 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita