SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dipimpin Kanit II IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K. M.H berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepat di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (8/5/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Tiga pelaku diringkus yakni Jon Sudiaman Sijabat (37) warga Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun berperan sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling beserta berbagai bagian tubuh satwa lainnya, Roberto Situmorang (27) warga Kabupaten Samosir, berperan sebagai pemilik 8,5 kilogram sisik trenggiling dan Marinsen Tondang (34) warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, berperan sebagai pemilik 3,5 kilogram sisik trenggiling.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K. S.I.K menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pagi harinya sekira pukul 10.00 WIB diterima informasi bahwa akan terjadi transaksi bagian tubuh hewan yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib Kanit II IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K. M.H bersama personil meringkus ketiga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan depan gerbang Tol Simpang Panei menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 30 kilogram sisik trenggiling, 2 ekor trenggiling yang sudah diawetkan, 1 lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, 3 paruh burung rangkong beserta beberapa bulunya, 1 tanduk rusa, 1 senapan angin jenis PCP, 1 belati, 2 unit sepeda motor bernomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta 1 unit mobil pickup bernomor polisi BB-8205-YE.
Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf c Jo Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut. Kami akan memeriksa para terduga pelaku, melengkapi berkas penyidikan, serta melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” Pungkas AKP Wisnugraha. (JX)






