TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 2 orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di jalan S. Parman Kelurahan Tanjungbalai kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungalai pada Jumat (26/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 Wib.
Kedua tersangka tersebut inisial VWS alias Vi (31) dan M.HB alias Ko alias Og (31) warga Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah SH. M.Psi mengatakan keberhasila penangkapan kedua tersangka tersebut tidak terlepas dari adanya laporan masyarakat yang resah akan peredaran Narkotika di jalan S. Parman Kelurahan Tanjungbalai kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungalai tersebut.
Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka VWS Alias Vi berdiri di pinggir Jalan S.Parman sedang menunggu pembeli sabu kemudian ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berat bruto 0,95 gram di atas tanah yang dibuang tersangka VWS alias Vi karena melihat kedatangan Polisi.
Diinterogasi tersangka VWS alias Vi mengaku sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari tersangka M.HB alias Ko alias Og. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka M.HB alias Ko Alias Og di Jalan Rambutan Lk. II Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dengan barang bukti 1 ball plastik klip transparan ukuran kecil, 1 buah pipet yang diruncingkan di atas tumpukan baju di dapur rumah dan 1 unit HP Merk Samsung warna biru di atas meja ruang tamu.
Tersangka M.HB alias Ko alias Og mengaku barang bukti sabu yang disita dari tersangka VWS alias Vi adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki laki inisial G. Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
*Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” Pungkas AKP Yudi. (TF)






