PEMATANGSIANTAR II
Pelarian LM (32) warga Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dari kasus pencurian emas batangan di Pasar Horas Kota Pematangsiantar ternyata hanya bertahan 21 hari saja.
Tepat hari Kamis (25/6/2026) malam sekira pukul 22.00 Wib Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap dan meringkus Pelaku LM di rumah seorang pendeta di Jalan Samosir Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H dalam laporannya, kejadian pencurian emas tersebut terjadi di Toko Emas M.A. Siregar Lantai II Gedung II Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Rabu (3/6/2026) sore sekira pukul 12.15 WIB.
Awalnya pada hari Rabu (3/6/2026) siang sekira pukul 12.15 wib pelaku datang ke Toko Emas M.A. Siregar yang berada di Gedung II Lantai II Pasar Horas dan saat itu pelaku dilayani langsung korban KS (46) selaku pemilik Toko Emas tersebut. Kedatangan pelaku tersebut bermaksud melihat kalung emas dan gelang emas. Namun saat itu pelaku merasa tidak tertarik dengan kalung dan gelang emas tersebut.
Kemudian korban memberikan saran kepada pelaku untuk mengambil emas batangan sembari mengarahkan Pelapor inisial EES (22) selaku anak korban untuk mengambil contoh emas batangan dan lanjut melayani pelaku. Lalu
Pada saat itu pelapor hanya menunjukan contoh emas batangan seberat 70 gram kepada pelaku. Namun pelaku mengatakan kepada pelapor untuk melihat lebih dekat agar bisa di foto untuk di perlihatkan kepada istri pelaku. Pelapor pun mencoba mendekat kearah steling toko emas agar pelaku bisa memfoto emas tersebut.
Tetapi tiba tiba pelaku langsung mengambil emas batangan tersebut dari tangan pelapor dan melarikan diri menuju kebawa dari tangga pinggir gedung II Lantai II Pasar Horas. Mengetahui itu Pelapor berteriak meminta tolong kepada pedagang disekitar toko pelapor namun para pedagang lambat meresponnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000.000 dan pada hari itu juga korban diwakili pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap pelaku pencurian emas batangan tersebut inisial LM. Kemudian pada Kamis (26/6/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib Pelaku LM diringkus di Jalan Samosir Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya dirumah seorang pendeta.
Diinterogasi Pelaku LM mengakui perbuatannya mencuri emas batangan tersebut dan sudah menjual emas batangan tersebut ke Kota Penyabungan sebesar Rp160 juta, namun uang hasil kejahatan tersebut sudah dihabiskannya main Judi Online (Judol).
Adanya pengakuannya tersebut Pelaku LM dibawa ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Sampai saat ini pelaku LM masih dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476,” Pungkas AKP Sandi. (JX)






