Media Online Jurnal X
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, yakni : Rudi Zainal Sihombing, SH, MH,  Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, Benri Pakpahan, SH, MH, dan Sultan Hermanto Sihombing, SH, saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis, (Foto Ist)

Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, yakni : Rudi Zainal Sihombing, SH, MH,  Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, Benri Pakpahan, SH, MH, dan Sultan Hermanto Sihombing, SH, saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis, (Foto Ist)

Sidang Perdana Eks Kadis Sosial Kabupaten Samosir, Tim Kuasa Hukum Nilai Terjadi Kelemahan Hukum

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 Juni 2026 | 20:59 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam perkara dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024 mengandung sejumlah kelemahan hukum dan akan mengajukan perlawanan pada persidangan berikutnya.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Fitri Agust Karokaro, yakni Rudi Zainal Sihombing, SH, MH,  Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, Benri Pakpahan, SH, MH, dan Sultan Hermanto Sihombing, SH, usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (25/6).

“Dakwaan yang disusun JPU menurut kami terdapat sejumlah aspek yang perlu dicermati dan mengandung sejumlah kelemahan hukum sehingga akan kami uji melalui perlawanan pada persidangan berikutnya,” ujar Rudi Zainal Sihombing.

Ia mengatakan, salah satu hal yang dipersoalkan adalah kliennya didakwa turut serta melakukan tindak pidana bersama pihak lain, namun hingga saat ini hanya Fitri Agust Karokaro yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

“Dalam dakwaan disebut klien kami turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Jonni Ronal Simanjuntak. Namun sampai saat ini hanya klien kami yang menjadi terdakwa,” ujarnya.

Selain itu, kata Rudi pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Menurut para kuasa hukum, dana bantuan yang menjadi objek perkara sebelumnya telah diaudit oleh lembaga pengawasan pemerintah.

Dalam hal ini Rudi juga menilai surat dakwaan JPU masih kabur karena tidak menjelaskan secara rinci waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan.

Dikatakan Rudi, dalam surat dakwaan JPU hanya menyebut dugaan tindak pidana terjadi pada rentang Januari hingga Desember 2024 tanpa menjelaskan secara pasti kapan perbuatan tersebut dilakukan.

“Penuntut umum menyebutkan tempus delicti dalam kurun waktu satu tahun penuh. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian mengenai kapan perbuatan yang didakwakan tersebut terjadi,” ucapnya.

Selain itu, Rudi menilai uraian mengenai modus operandi dalam dakwaan juga belum menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang didalilkan.

“JPU menyebut terdakwa menerima penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan. Namun kami tidak menemukan uraian yang menjelaskan secara jelas dasar perhitungan maupun transaksi yang menjadi dasar tuduhan tersebut,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kaitan antara kerugian negara sebesar Rp516 juta sebagaimana hasil perhitungan yang digunakan JPU dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.

“Kapan kerugian negara itu terjadi, siapa yang menyebabkan, dan apa hubungan langsungnya dengan terdakwa masih belum diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan,” katanya.

Selain itu, Rudi menilai JPU belum membedakan secara tepat kewenangan pihak perbankan dengan kewenangan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam mekanisme penyaluran bantuan.

Menurut Rudi, apabila terdakwa memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan program tersebut, maka produk hukum yang diterbitkan seharusnya berupa perintah, bukan sekadar surat permohonan.

Ia juga mempertanyakan dasar JPU mengaitkan pemindahbukuan dana bantuan dengan tindak pidana korupsi.

“Pada saat dana bantuan dipindahbukukan oleh pihak bank berdasarkan permohonan terdakwa, saat itu belum ada kerugian negara yang ditetapkan. Karena itu kami mempertanyakan kapan sebenarnya tindak pidana tersebut terjadi dan kapan kerugian negara itu timbul. Hal tersebut menurut kami belum diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan,” ujarnya.

Rudi mengatakan pemindahbukuan dana bantuan merupakan mekanisme transaksi perbankan yang harus dibuktikan keterkaitannya dengan unsur kerugian negara maupun keuntungan pribadi sebagaimana yang disyaratkan dalam tindak pidana korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, menilai perkara tersebut tidak menunjukkan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya.

“Klien kami bukan KPA, bukan PA, dan bukan PPK. Lalu di mana letak niat jahatnya?” kata Dwi.

Ia juga mengkritisi perhitungan kerugian negara yang menurutnya seharusnya ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Dwi, perlawanan yang akan diajukan tidak hanya menyangkut aspek formil, tetapi juga materiil, termasuk konstruksi peristiwa pidana, penentuan kerugian negara, serta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kami meyakini masih terdapat banyak fakta dan aspek hukum yang belum diuraikan secara utuh dalam surat dakwaan. Seluruh keberatan itu akan kami sampaikan secara resmi dalam nota perlawanan pada persidangan berikutnya,” katanya.

Sedangkan, Benri Pakpahan menambahkan pihaknya akan meminta majelis hakim menilai kembali keabsahan surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Samosir.

“Kami akan mengajukan perlawanan karena menilai dakwaan JPU cacat hukum. Dakwaan tersebut tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Karena itu, seluruh keberatan kami akan kami sampaikan dalam persidangan berikutnya,” ucapnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Samosir Modana Hutajulu mendakwa Fitri Agust Karokaro turut serta bersama Jonni Ronal Simanjuntak selaku pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial korban banjir bandang tahun 2024 di Kabupaten Samosir.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan senilai Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Hendra Hutabarat menunda persidangan dan dilanjutkan dengan agenda penyampaian perlawanan dari pihak terdakwa melalui tim penasehat hukumnya pada pekan depan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (2/7), dengan agenda perlawanan atas dakwaan penuntut umum,” tutupnya. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat hadiri kegiatan Apel Kesiapsiagaan Personel Satuan Brimob Polda Sumut yang dirangkaikan latihan menembak Happy Trigger di Markas Sat Brimob Polda Sumut. (Foto Ist)
BERITA

Hadiri Apel Latihan Menembak Sat Brimob Polda Sumut, Kapolrestabes Medan : Ini Momen Penting Kesiapan Personel

25 Juni 2026 | 21:11 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K. M.H menghadiri kegiatan Apel Kesiapsiagaan Personel Satuan Brimob Polda...

Read more
Barang bukti vape diduga mengandung etomidate di wilayah Medan yang disita polisi (Foto Ist)
Jakarta

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Vape Narkoba si Medan, 4 Diringkus dan Sita 114 Kartrid Vape

25 Juni 2026 | 20:54 WIB

JAKARTA II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis vape yang diduga mengandung Etomidate...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H. S.I.K. M.H bersama Wakapolres KOMPOL Budiono Saputro SH. MH dan rombongan saat baksos di Panti Asuhan
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos di Dua Panti Asuhan

25 Juni 2026 | 17:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polres Pematangsiantar menggelar Bhakti sosial (Baksos) di Panti Asuhan...

Read more
Kapolsek Sianțar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH didampingi Kanit Binmas IPDA Meli dan personil saat berikan bansos kepada Siti Handayani
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Sianțar Barat Berikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan di Jalan Enggang

25 Juni 2026 | 14:44 WIB

PEMATANGSIANȚAR II Menyambut HUT Bhayangkara ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Barat Polres Pematangsianțar memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep