PEMATANGSIANTAR II
Seorang suami inisial H (32) warga Desa Langgam Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau menggerebek isterinya inisial YAK (21) dan Kernek Bus inisial AM (37) warga Dusun Sepakat Desa Bangko Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Riau di Penginapan Melinda Jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Minggu (28/6/2026) sekira pukul 10.30 Wib.
Informasi dihimpun, H diketahui karyawan kebun dan isterinya YAK sudah dikaruniai 3 orang anak. Sekitar seminggu kemarin YAK tidak pulang ke rumah mereka dan membawa dua anaknya.
Selanjutnya H menerima informasi bahwa isterinya sedang berada di Penginapan Melinda Jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Pada hari Minggu (28/6/2026) sekira pukul 10.30 Wib H bersama beberapa orang keluarganya yang tinggal di Kota Pematangsianțar mendatangi Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar meminta pendampingan untuk menggerebek isterinya tersebut agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Lalu H didampingi Polseķ Siantar Utara melalui piket Ka. SPKT bersama Bhabinkamtibmas dan penjagaan mendatangi Penginapan Melinda tersebut, kemudian H menggerebek salah satu kamar dibagian atas penginapan tersebut dan menemukan istrinya sedang bersama seorang laki laki.
Dimana laki laki tersebut diketahui inisial AM Kernek Bus warga Dusun Sepakat Desa Bangko Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Lalu personil Polseķ Sianțar Utara membawa H bersama isterinya dan AM ke Mako Polseķ Siantar Utara.
Diinterogasi Polisi, AM mengaku YAK yang menyuruhnya menjemput dari daerah Balam, Riau dan sudah 2 hari menginap di Penginapan tersebut.
Setelah dilakukan mediasi, H bersedia menyelesaikan dugaan perzinahan YAK dan AM secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai di Mako Polsek Sianțar Utara karena H dan YAK masih berstatus suami isteri.
Dimana, YAK dan AM meminta maaf dan merasa menyesali perbuatan mereka lakukan terhadap H serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kemudian H pun menerima permintaan maaf YAK dan AM.
Sementara Kapolseķ Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH dikonfirmasi Senin (29/6/2026) pagi sekira pukul 09.30 Wib mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi dugaan perzinahan tersebut.
“Sudah di mediasi,” Kata IPTU Nana singkat. (JX)






