SIMALUNGUN II
Polsek Gunung Malela Polres Simalungun, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian di SD Negeri 095552, Jalan Asahan, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (28/6/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku itu Abdiansyah (22) warga Simpang Sionggang Batu V Nagori Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH mengatakan kejadian pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (27/6/2026) sore sekira pukul 15.15 Wib.
Awalnya pada Sabtu (27/6/2026) sore sekira pukul 15.15 Wib, saksi Purnama Sitanggang datang ke sekolah dengan mengendarai sepedamotor mau mengambil batang ubi dan melihat daun pintu jendela kantor guru jatuh. Lalu saksi Purnama Sitanggang pergi mengendarai sepedamotor melintas dari depan kantor kepala sekolah kemudian melihat pintu besi dan daun pintu ruangan kepala sekolah terbuka setengah.
Saat itu saksi Purnama Sitanggang menemukan 1 bilah pisau, 1 buah martil dan gerdel pintu sudah rusak. Melihat itu saksi Purnama Sitanggang menelepon pelapor Romasni Saragih dan menanyakan dimana posisinya. Pelapor menjawab di rumah.
Mendengar itu saksi Purnama Sitanggang mengatakan SD Negeri 095552 sudah masuk maling, lalu saksi Purnama Sitanggang menelepon HP penjaga sekolah Junaidi Sinaga, namun yang mengangkat HP adalah istri saksi Junaidi Sinaga dan mengatakan saksi Junaidi Sinaga sedang mengarit rumput dan yang dirumah anaknya bernama dan Raja Ahmad Sinaga.
Saksi Raja Ahmad Sinaga datang ke sekolah dan bersama sama saksi Purnama Sitanggang masuk kedalam ruangan kepala sekolah lalu melihat laptop yang ada didalam lemari dan didalam laci meja sudah tidak ada lagi atau sudah hilang.
Atas kejadian tersebut Pelapor menggalami Kerugian berupa 1 unit Laptop merk ACER Aspire Core i7 warna Hitam, 1unit Laptop Merk ACER Aspire Lite warna silver, yang ditaksir kerugian sekitar Rp. 15.700.000.
Esok harinya Minggu (28/6/2026) Pelapor membuat laporan pengaduan ke Polseķ Gunung Malela dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 155 / VI / 2026 / SPKT / Polsek Gunung Malela / Polres Simalungun / Polda Sumut / tanggal 28 Juni 2026.
Setelah menerima pengaduan Pelapor tersebut, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki B. Siahaan, SH, MH bersama Kanit Intel AIPTU Ipran Saragih dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Pada hari Minggu (28/6/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib Pelaku Abdiansyah ditangkap di Simpang Sionggang Nagori Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Diinterogasi Pelaku Abdiansyah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di SD Negeri 095552. 1 buah laptop disembunyikan di ladang ubi yang berada di depan sekolah SD tersebut dan 1 buah laptop sudah diserahkan kepada Brian Juan Carlos Sembiring untuk dijual.
Selanjutnya selang 2 jam tepatnya pukul 23.00 Wib Brian Juan Carlos Sembiring didalam rumahnya di jalan Cengkeh 3 Perumnas Batu 6 Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Pelaku Brian Juan Carlos Sembiring diinterogasi mengaku laptop tersebut sudah di jual ke Blackmarket Siantar melalui facebook.
Selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 buah laptop merk ACER Aspire Lite warna silver beserta chargernya milik korban, 1 bilah parang, 1 bilah pisau, 1 buah martil dan 1 ikatan kumpulan kunci ruangan sekolah.
“Sampai saat ini pelaku sudah diamankan di Polseķ Gunung Malela guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana,” Pungkas AKP Verry. (JX)






