TANJUNGBALAI II
Ditempat Penimbunan Pabean (TPP) milik Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung di Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Bea Cukai (BC) melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) priode semester I Tahun 2025 dari hasil pemindaian administratif dibidang kepabeanan dan cukai, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wib.
Pemusnahan yang dilakukan tersebut, dari bulan Juni 2024 sampai dengan April 2026 atas pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 1985 tentang kepabeanan dan diubah dengan UU nomor 17 Tahun 2006 dan UU nomor 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan, Terang Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Nutriwan Cahyo Putro Saat menggelar Press Release.
Dikatakannya, penindakan yang dilakukan BC Teluk Nibung bersinergi dengan aparat penegak hukum / Pemerintah Daerah yang meliputi Kabupaten Asahan, Labuhan Batu Utara, Labusel, Kabupaten Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai.
Lanjut Nutriwan Cahyo Putro, pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan / ijin dari Menteri Keuangan melalui surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara Nomor S-7/ MK/WKN.02./2025 tanggal 28 November 2025 dan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran Nomor S-35/MK/KNL.0203/2026 tanggal 5 Juni 2026 tentang persetujuan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara’ pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang terdiri dari beberapa komoditi dibidang Pabean.
Cahyo mengaku, adapun barang yang dimusnahkan baik melalui dibakar dan di giling dengan alat berat diantaranya, Ballpress dalam Koli besar sebanyak 150 Koli, produk tekstil bekas sebanyak 19 Koli dan 50 Pcs.
Selain itu, olahan makanan dan minuman sebanyak 61 pcs dan 1752 pcs, prodak Farmasi sebanyak 4 Koli dan 6707 pcs, Produk elektronik berupa handphone bekas 62 pcs dan 2 pcs laptop bekas, kosmetik sebanyak 3 Koli dan 304 pcs, pintu mobil sebanyak 1 unit serta produk untuk keagamaan sebanyak 57 pcs.
Dalam pemusnahan ini pula, terdapat komoditi dibidang cukai berapa Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok sebanyak 37.537 Batang, Minuman Mengandung Etik Alkohol (MMEA) sebanyak 96 pcs dan Pod Vape sebanyak 7 pcs.
“Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi baik kepabeanan atau cukai sebesar Rp. 1.005.824.885 dan kita mendukung Program Asta Cita yang berfokus pada pemantapan kemandirian bangsa,” katanya.
Diakhir sambutannya Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C BC juga mengapresiasi yang tinggi atas sinergi penindakan dan kegiatan lainnya, kepada Forkopimda dan Aparat Penegak Hukum, diwilayah kerja BC Teluk Nibung serta berharap semoga hal ini terus berlanjut. (TF)






