PEMATANGSIANTAR II
BRAVO ! Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK dan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H gerak cepat Berhasil menuntaskan perkara tindak pidana pencurian yang emas batangan senilai Rp160 juta di Pasar Horas yang viral di media sosial (Medsos).
Setelah mengamankan pelakunya inisial LM (33) warga Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Senin (29/6/2026) siang sekira 13.00 Wib melalui Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH beserta Tim Opsnal berhasil menangkap dua pelaku penadah didaerah Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
Kedua pelaku penadah tersebut inisial MA (46) warga Jalan Dr Mansur Gang Keluarga Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan TL (34) warga Manisak Kelurahan Manisak Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Penangkapan kedua penadah tersebut atas pengakuan tersangka LM (32) yang diamankan di rumah salah satu warga di Jalan Samosir Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Kamis (26/6/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Tersangka LM mengaku menjual emas batangan curian seberat 70 gram ditaksir senilai Rp160 juta kepada kedua penadah tersebut didaerah Penyabungan Kabupaten Madina.
Selanjutnya Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH langsung melakukan kordinasi dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Madina terkait tempat penjualan emas tersebut.
Setelah mengetahui tempat penjualan emas tersebut pada Senin (29/6/2026) siang sekira 13.00 Wib Kanit Jatanras beserta Tim Opsnal dibantu Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Madina berhasil menangkap kedua Penadah tersebut di Jalan KOL. H.M. Nurdin Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Dimana pelaku TL berperan sebagai penerima sekaligus menimbang emas curian dari tersangka LM dan pelaku MA yang memberikan uang sebanyak Rp162 juta atas pembelian emas curian kepada tersangka LM.
Selain itu dari kedua penadah tersebut turut diamankan barang bukti berupa timbangan emas dan kalkulator yang digunakan pelaku untuk menimbang dan menghitung serta 1 buah emas batangan berbentuk pipih (sudah dilebur) dengan berat kurang lebih 70 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi membenarkan keberhasilan penangkapan kedua penadah tersebut yang tidak terlepas atas bantuan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Madina.
“Saat ini Tersangka LM dan kedua pelaku penadah itu sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian bisa dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Yo Pasal 591 huruf (a) KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, Pencurian emas batangan tersebut terjadi di Toko Emas M.A. Siregar di Gedung II Lantai II Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Rabu (3/6/2026) siang sekira pukul 12.15 Wib.
Akibat kejadian tersebut korban inisial KS (46) mengalami kerugian emas batangan seberat 70 gram ditaksir senilai Rp160 juta dan korban melalui Pelapor inisial EES (22) membuat Laporan Polisi (LP) di Mako Polseķ Sianțar Barat.
Berkas perkara pencurian emas batangan tersebut sudah diambil alih Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari Polseķ Sianțar Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (JX)






