TANJUNGBALAI II
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan (TBS) berhasil meringkus seorang maling kabel listrik lampu jalan inisial AG (40) warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, pada Sabtu siang (4/7/2026) sekira pukul 11.00 Wib.
Kejadian tersebut di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti Kota Tanjungbalai, pada Sabtu dini hari (4/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan, AKP Herwin, S.H menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan resmi dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungbalai yang menyadari hilangnya kabel listrik sepanjang 30 meter sehingga mengakibatkan kerugian materil sekitar Rp 2,1 juta.
Terlebih, aksi pencurian kabel fasilitas publik ini belakangan memang kerap terjadi dan meresahkan masyarakat karena membuat lingkungan sekitar menjadi gelap.
Merespons laporan tersebut Kanit Reskrim IPTU L. Simatupang bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Pada siang harinya sekira pukul 11.00 Wib gerak cepat pelaku AG berhasil diringkus.
Kemudian turut diamankan barang bukti berupa kabel listrik lampu jalan sepanjang 30 meter, seutas tali sepanjang 5 meter yang ujungnya diikat besi gelang dan botol air mineral berisi air, yang diduga kuat digunakan sebagai alat bantu untuk memutus atau menarik kabel di tiang lampu.
Diinterogasi Pelaku AG mengakui perbuatannya mencuri kabel listrik lampu jalan tersebut dibantu dua orang rekannya inisial FII dan ULIM.
“Saat ini pelaku AG beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, untuk dua pelaku lainnya masih terus melakukan pengejaran di lapangan,” tegas Kapolsek.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Subs Pasal 476 dari Uu RI No 1 TAHUN 2023 KUHP . Polsek Tanjung Balai Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang merusak fasilitas umum di lingkungan sekitar,” Pungkas AKP Herwin. (TF)






