PEMATANGSIANTAR II
Seorang lanjut usia (Lansia) 73 tahun inisial M br S ditemukan meninggal dirumahnya, Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar tepatnya diruangan tamu, pada Jumat pagi (2/10/2026) sekira pukul 09.00 WIB.
Informasi dihimpun, pada Rabu pagi (30/9/2026) sekira pukul 08.00 Wib saksi Lelyana Rumapea (29) masih melihat korban berjalan kaki keluar dari rumah ke jalan Gaharu tanpa menggunakan tongkat untuk berolahraga kecil sambil terapi kakinya.
Esok harinya, pada Kamis (1/10/2026) selama satu harian penuh saksi Lelyana Rumapea dan tetangga rumah korban tidak ada melihat korban keluar dari rumahnya. Pada Jumat pagi (2/10/2026) pukul 07.00 WIB Saksi Lelyana Rumapea masuk kedalam rumah korban dan melihat korban sudah terlentang tidak bernyawa di atas tempat tidur ruangan tamu.
Melihat itu saksi Lelyana Rumapea melaporkan ke aparat Pemerintahan perihal kejadian tersebut. Menerima laporan warga, Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH pimpin langsung olah TKP.
Setelah Tim Inafis Polres Pematangsiantar selesai olah TKP, jenajah korban dievakuasi Tim BPBD (Badan Penanggulagan Bencana Daerah) Kota Pematangsiantar ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih untuk dilakukan visum.
Namun, perwakilan keluarga korban turut ikut mendampingi ke ruangan jenajah menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenajah korban dan melampirkan surat pernyataan bermaterai karena menerima korban meninggal secara wajar. Adanya surat permintaan keluarga dan tidak ditemukan tanda tanda mencurigakan, Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH tidak melakukan autopsi jenajah korban dan menyerahkan kepada anak korban untuk dibawa ke rumah duka di Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar.
“Korban diduga meninggal karena sakit dideritanya. Keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban,” kata Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH saat dikonfirmasi. (JX)






