PEMATANGSIANTAR II
Polsek Sianțar Timur Polres Pematangsianțar melakukan pemeriksaan atau visum luar jenajah korban B. br. S (85) ibu kandung yang dibunuh anaknya diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar pada Rabu (8/7/2026) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Visum luar tersebut dilakukan karena adanya surat pernyataan tertulis juga dari tiga anak kandung korban yakni Tuani Dame br Ambarita, Ruma br Ambarita dan Riama br Ambarita yang menolak dilakukan pemeriksaan dalam dan luar atau autopsi jenajah korban.
Sesuai informasi dihimpun, awalnya pihak Polseķ Siantar Timur akan membawa autopsi jenajah korban dari ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih ke RS Bhayangkara Kota Medan. Namun sore harinya ketiga anak kandung korban tersebut bersama keluarga mendatangi Mako Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Timur untuk menolak dilakukan autopsi jenajah korban.
Sekira pukul 17.30 Wib ketiga anak korban bersama keluarga bertemu dengan Kapolseķ Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih kemudian menyerahkan surat pernyataan bermaterai untuk tidak dilakukan autopsi.
Dalam surat pernyataan tersebut ketiga anak korban menyatakan tidak keberatan atas peristiwa terbunuhnya korban, dengan kesadaran penuh menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena selama ini saudara mereka yakni M br A yang melakukan pembunuhan terhadap korban mengalami gangguan jiwa dan dirawat jalan ke Klinik dr. Masjelita sejak tahun 202 serta juga tidak akan melakukan penuntutan hukum sehubungan dengan meninggalnya korban.
“Sebenarnya baiknya adek ku itu (Pelaku), iblisnya yang merasukinya makanya seperti itu dan mamaknya selalu membawa dia berobat ke klinik. Mohon lah bapak Kapolsek jangan lah diautopsi mamak kami itu. Sudah ikhlas nya kami,” Kata anak kandung korban, Tuani Dame br Ambarita sembari menangis memohon kepada Kapolseķ.
Adanya surat pernyataan ketiga anak korban tersebut Kapolseķ menyetujuinya untuk tidak dilakukan autopsi tetapi jenajah korban tetap dilakukan visum luar.
Perkataan Kapolsek tersebut juga disetujui ketiga anak korban sehingga Kepala Forensik Dr dr Reinhard J.D Hutahean SH. SpF. MM. MH. MBA bersama Tim langsung melakukan visum luar jenajah korban.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH ditemui diruangan jenajah membenarkan pihak tidak melakukan autopsi terhadap jenajah korban tersebut karena surat pernyataan bermaterai ketiga anak korban dan persetujuan ibu Kapolres Pematangsiantar.
“Saya sudah laporkan kepada ibu Kapolres dan disetujui dilakukan visum luar saja apalagi saya juga sudah diskusi dengan pihak Forensik. Meninggalnya korban sudah jelas karena tindak pidana pembunuhan,” Katanya.
Kapolsek menambahkan terhadap pelaku M br. A merupakan anak kandung korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem, Jalan Tali Air Kota Medan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.
“Kalau pelakunya tadi siang sudah kami bawa untuk diperiksa dan dirawat di RSJ Kota Medan,” Pungkas IPTU Edy.
Malam harinya sekira pukul 23.30 Wih jenajah korban selesai di visum luar, lalu Kanit Reskrim IPDA Julihar didampingi Tim Opsnal melakukan penyerahan jenajah kepada kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Jalan Cendawan Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Rencananya jenajah korban akan dikuburkan didaerah Kabupaten Samosir.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, korban ditemukan meninggal bersimbahkan darah akibat dibunuh anak kandungnya dirumahnya di Jalan Cendawan Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Rabu (8/7/2026) pagi sekitar pukul 09.30 Wib.
Setelah Kapolseķ bersama Kanit Intel IPDA Syaiful Bahri Panjaitan SH, personil piket dan Tim Inafis Polres Pematangsiantar selesai melakukan olah TKP, jenajah korban dievakuasi keruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih dan pelaku diamankan ke ruangan IGD juga si RSUD dr Djasamen Saragih. (JX)






