TANJUNGBALAI II
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sat Lantas Polres Tanjungbalai menggelar razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026, Kamis (9/7) siang.
Operasi yang berlangsung dari pukul 09.00 ini dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman Km. 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Lantas, AKP Demonstar, S.H. M.H bersama instansi terkait lainnya, mulai dari UPTD Pependa Kota Tanjungbalai, Pemko Tanjungbalai (Dishub dan BPKPD), PT Jasa Raharja, hingga personel POMAL Tanjungbalai.
“Hari ini kita bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait untuk melakukan penertiban dan mengedukasi masyarakat pengendara. Fokus kita adalah meningkatkan intensifikasi penerimaan pajak kendaraan bermotor demi menunjang pembangunan daerah,” ujar Kasat Lantas, AKP Demonstar, S.H. M.H.
Dalam operasi yang berlangsung di bawah cuaca cerah tersebut, petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang melintas. Sebanyak 58 unit kendaraan terjaring belum bayar pajak dan diberikan teguran humanis oleh petugas.
“Menariknya, lewat operasi ini, UPTD Dispenda juga menyediakan layanan pembayaran pajak langsung di lokasi. Hasilnya, sebanyak 7 pemilik kendaraan roda dua atau sepeda motor memilih untuk langsung melunasi kewajiban pajak mereka di tempat,” katanya.
Kasat Lantas menambahkan bahwa kegiatan ini berjalan aman, tertib, dan kondusif. Pihaknya berharap operasi gabungan ini bisa menumbuhkan kesadaran warga Tanjungbalai bahwa membayar pajak kendaraan adalah bagian dari kontribusi nyata membangun kota.
“Kami melayani masyarakat dengan prinsip berintegritas dan humanis. Semoga masyarakat semakin sadar akan pentingnya taat pajak demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya,” pungkas AKP Demonstar. (TF)






