MEDAN II
Seorang pria berinisial SHH (35) kini harus mendekam di balik jeruji besi.Dibalik ini semua tidak terlepas karena pengaduan sang ayah, Amiruddin S (68), warga Jalan Tuba IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, yang melapor ke Polsek Medan Area pada 1 Juli 2026.
Dalam laporan, Amiruddin sebagai orang tua kehilangan emas seberat 177,8 gram.
Mirisnya, uang hasil penjualan emas senilai sekitar Rp150 juta itu dihabiskan untuk bermain judi online ( judol) oleh SHH.
Mendapat laporan tersebut, SHH pun diamankan personel Polsek Medan Area dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan aksi pencurian dilakukan tersangka dengan cara membobol lemari di rumah orang tuanya.
“Pencurian berbagai jenis perhiasan emas dilakukan tersangka dengan cara membobol lemari orang tuanya,” ujar AKP M. Ainul Yaqin, Sabtu (11/7/2026).
Ia mengatakan kasus pencurian terungkap ketika dua anak perempuan korban, Ayu dan Amelfa, memeriksa dompet berisi perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari kamar.
Namun, saat diperiksa, seluruh emas yang disimpan telah raib.
“Ternyata emas di dalam dompet tersebut sudah tidak ada lagi,” kata AKP M. Ainul Yaqin.
Merasa curiga, kedua adik tersangka kemudian memanggil pelamu ke rumah orang tua mereka dan menanyakan keberadaan emas tersebut.
Alih-alih mengelak, tersangka justru memberikan jawaban yang mengejutkan.
“Saat ditanyai, tersangka menjawab, ‘Kalau aku yang mencuri kenapa rupanya, kan aku anaknya’,” ungkap Kapolsek.
Dalam laporan itu, korban menjelaskan perhiasannya yang hilang, terdiri rantai 75% emas berat 3 gram, red follow 70% emas berat 9,8 gram, emas Ringgit sekitar 50 gram, gelang LM berat 75 gram, 2 cincin LM total berat sekitar 20 gram, dan rantai emas 20 gram dengan kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.
Merasa dirugikan, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tersangka berhasil ditangkap saat santai di rumahnya Jalan Tuba IV Gang Pembangunan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai bersama barang bukti 1 ponsel, Jumat (10/7/2026).
Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencuri perhiasan milik orangtuanya sejak Februari dan Maret 2026 lalu, dilakukan dengan cara merusak pintu lemari.
“Emas curian itu telah dijual tersangka secara bertahap kepada penadah berinisial L, yang saat ini sedang kita selidiki. Uang hasil penjualan emas sekitar Rp 150 juta digunakan tersangka untuk bermain judi online,” pungkasnya. (ROM)






