TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan residivis narkotika mengendarkan ekstasi di Jalan Jenderal Sudirman Lk. VII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu malam (11/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.
Pengedar ekstasi tersebut berinisial RRT alias Ta (36) warga warga Jalan Mekar, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H. M.Psi dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku RRT alias Ta diduga sering menjual narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu malam (11/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H berhasil meringkus pelaku RRT alias Ta dengan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi berlogo LV warna hijau berat bersih 0,96 gram yang tergeletak di atas meja, tepat di hadapan pelaku.
Diinterogasi pelaku RRT alias Ta mengakui ekstasi tersebut miliknya yang dibelinya dari seorang pria berinisial A (Lidik) dengan harga Rp190.000 per butir dan akan dijualnya seharga Rp200.000 per butir demi meraup keuntungan.
“Saat ini pelaku RRT alias Ta beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” Pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (TF)






