TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pemuda tak berkutik saat diringkus karena nekat menjual narkoba jenis pil ekstasi berlogo “Kepala Singa”.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Senin (13/7/2026) pukul 23.59 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial MAN alias Al (20) dan MRU alias Ri (18). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H. M.Psi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan berharga yang diterima dari masyarakat setempat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dua pemuda yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H. langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian (TKP). Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari tangan tersangka MRU, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi pil diduga ekstasi berwarna hijau logo kepala singa berat kotor 1,30 gram.
Selain obat-obatan terlarang tersebut, petugas juga mengamankan 1 unit sepedamotor Honda Stylo warna hijau yang digunakan pelaku, 1 unit HP warna biru di bagasi depan motor, 1 unit HP warna biru dari genggaman tangan tersangka.
Setelah mengamankan barang bukti tersebut, petugas sempat menggeledah badan dan pakaian kedua pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya.
Diinterogasi di lapangan, kedua remaja tersebut mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Kepada polisi, mereka membeberkan modal dan keuntungan dari bisnis haram ini. Pil ekstasi tersebut mereka beli dari seorang pria berinisial H (lidik) dengan harga Rp130.000 per butir dan rencananya akan mereka ecer kembali kepada pembeli seharga Rp200.000 per butir demi meraup keuntungan pribadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine, keterangan saksi, serta pengakuan kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” Pungkas AKP Yudi. (TF)






