Media Online Jurnal X
Minggu, 11 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Dua wanita jadi tersangka atas kematian ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, Apriaman Lase. (Foto Ist)

Dua wanita jadi tersangka atas kematian ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, Apriaman Lase. (Foto Ist)

Tak Sesuai Pesan Wanita Via MiChat Hingga Diperas, ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Apartemen Sky View

# Polisi Tetapkan 2 Wanita Tersangka

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
15 Juli 2026 | 23:16 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Misteri kematian ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, Apriaman Lase yang lompat dari kamar lantai 12 Apartemen Sky View Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang resmi terungkap.

Polisi resmi menetapkan dua orang wanita menyebabkan meninggalnya Apriaman Lase, yakni berinisial JS (29) warga Dusun Tualang Sungai Luput dan FR (31) warga Jln K.H. Wahid Hasyim, Medan

“Dipastikan dua orang wanita yang berada di dalam kamar korban Apriaman Lase, ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiszullah dalam paparanya, Rabu (15/7/2026).

Ia mengatakan tersangka JS ditangkap di sebuah hotel di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit pada hari Sabtu (11/7/2026), diduga hendak melarikan diri ke luar kota dan FR ditangkap di kawasan Ring Road, Medan. Korban nekat melompat karena mendapat tekanan.

Ia memaparkan korban pertama kali terhubung dengan tersangka FR melalui aplikasi MiChat pada Jumat (10/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah percakapan, korban menyetujui FR untuk mendatangi penginapannya di Apartemen Sky View.

Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang bersama temannya JS dan bertemu korban di lobi apartemen. Ketiganya kemudian naik ke kamar nomor 26, lantai 12. Korban setiba di kamar
sempat merasa keberatan karena foto yang ditampilkan pelaku FR di aplikasi berbeda dengan aslinya serta membatalkan pesannya an korban memilih teman FR yakni JS untuk berhubungan badan.

“Saat itu tersangka FR meminta uang cancel sebesar Rp400 ribu dari perjanjian awal Rp 850 ribu. Kemudian korban menyampaikan kepada pelaku FR hanya mau kepada temannya JS dengan bayaran sebesar Rp850 ribu,” paparnya.

Lalu korban mengirimkan uang pembatalan ke nomor rekening yang diberikan FR. Setelah melakukan hubungan seksual selama 10 menit, korban merasa tidak puas dan meminta JS lakukan layanan tambahan berupa oral seks.

Setelah selesai, JS memanggil FR yang menunggu di depan kamar. Kedua tersangka kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban. Korban menolak membayar, namun kedua tersangka terus memaksa.

“Korban saat itu menolak adanya uang tambahan Rp 4,5 juta. Namun, kedua tersangka tetap mendesak, serta meminta korban menunjukan saldo rekening di handphonenya,” ujar Andrian.

Dalam kondisi tertekan, korban menghindar dan mundur ke arah balkon. Saat itu memberikan peringatan kepada kedua pelaku akan melompat.

“Saya tidak ada uang. Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat ini dan kedua tersangka menjawab ” Loncat saja, ” papar Andrian.

Setelah korban membuka pintu balkon, FR malah menghasut “Ya sudah loncat kalau berani “. Kedua tersangka kemudian keluar dari kamar, naik Grab, dan meninggalkan apartemen. Korban selanjutnya nekat melompat dari lantai 12 dan meninggal dunia.

Selanjutnya, kedua pelaku berpisah dimana keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni FR ditangkap di Bandar Baru, Deli Serdang, sementara JS ditangkap di kawasan Ringroad, Medan.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti masing – masing 3 unit handphone (iPhone warna perak, Vivo 1900, dan iPhone warna biru milik FR), 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, baju kaos, singlet, celana boxer, sepatu, dan topi baret, uang tunai sebesar Rp1,583 juta, dompet berisi KTP korban, NPWP, STNK, kartu ATM (BRI, BNI, Mandiri), BPJS, dan tiket pesawat dan kondom berisi sperma.

Kedua tersangka telah ditahan dan diduga pelaku kejahatan berdasarkan Pasal 462 KUHP yang mengatur penghasutan orang lain, untuk melakukan bunuh diri. Ancaman hukuman yang ditanggung adalah maksimal 4 tahun penjara.

“Kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara, ” pungkas AKBP Adrian Risky Lubis. (ROM)

Share61Tweet38SendShare

Berita Terkait

rumah kosong yang ditangkap personel Polsek Medan Kota. (Foto Ist)
Medan

Polisi Tangkap Pelaku Bongkar Rumah Kosong, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

11 Oktober 2026 | 00:30 WIB

MEDAN II Polisi menangkap Irwadi alias Adi (44), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah kosong di Jalan...

Read more
Tersangka RA beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Polsek Bandar Huluan Gerebek Pesta Sabu di Bekas Kedai Wonorejo, Pengedar RA Ditetapkan Tersangka, 4 Pengguna Dibawa Rehabilitasi

10 Oktober 2026 | 21:51 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun menggerebek bekas kedai di Simpang Kuburan Huta V Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar,...

Read more
Anggota DPRD Sumut yang juga Ketua DPW Partai Perindo Sumut, Makmur Marpaung. (Foto Ist)
BERITA

Curah Hujan Tinggi Mengintai, Makmur Marpaung Desak Pemprov Sumut Cepat Selesaikan Proyek Pengendalian Banjir

10 Oktober 2026 | 16:21 WIB

MEDAN II Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Makmur Marpaung, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat penyelesaian...

Read more
Korban dugaan penelantaran Lucia Lastiur Lumban Raja didampinggi kuasa hukumnya Benri Pakpahan dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga & Partners. (Foto.Ist)
BERITA

3 Tahun Mandek di Polda Sumut, Suami Baru Jadi Tersangka Pada 2026, Lucia Minta Hakim Tolak Prapid !

10 Oktober 2026 | 16:14 WIB

MEDAN II Seorang ibu rumah tangga (IRT), Lucia Lastiur Lumban Raja, yang menjadi korban dugaan penelantaran suaminya, inisial ABS, meminta...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sat Polairud Polres Tanjungbalai Patroli Perairan, Pastikan Jalur Laut Aman dan Bebas Barang Ilegal

11 Oktober 2026 | 01:10 WIB
Medan

Polisi Tangkap Pelaku Bongkar Rumah Kosong, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

11 Oktober 2026 | 00:30 WIB
BERITA

Κanim TBA Cegah 182 Keberangkatan Berisiko Melalui Pemeriksaan di TΡΙ Teluk Nibung

10 Oktober 2026 | 23:10 WIB
BERITA

Respons Cepat Hotline “Halo Kapolres”, Polsek Bandar Huluan Datangi Pelapor dan Mediasi Salah Paham Keluarga

10 Oktober 2026 | 23:03 WIB
BERITA

Κanim TBA Perluas Akses Layanan Paspor Melalui Berbagai Titik Pelayanan 

10 Oktober 2026 | 21:58 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Bandar Huluan Gerebek Pesta Sabu di Bekas Kedai Wonorejo, Pengedar RA Ditetapkan Tersangka, 4 Pengguna Dibawa Rehabilitasi

10 Oktober 2026 | 21:51 WIB
BERITA

Tahun 2026, Kota Pematangsiantar Dapat Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni 634 Unit dari Kementerian PKP

10 Oktober 2026 | 20:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Bersama Camat dan Koramil Gotong Royong Massal di Jalan Gereja

10 Oktober 2026 | 20:14 WIB
BERITA

Polres Simalungun Siaga Tanggap Darurat Bencana: Stiker Nomor Darurat Dipasang hingga Kawasan Wisata Danau Toba Parapat

10 Oktober 2026 | 19:54 WIB
BERITA

Curah Hujan Tinggi Mengintai, Makmur Marpaung Desak Pemprov Sumut Cepat Selesaikan Proyek Pengendalian Banjir

10 Oktober 2026 | 16:21 WIB
BERITA

3 Tahun Mandek di Polda Sumut, Suami Baru Jadi Tersangka Pada 2026, Lucia Minta Hakim Tolak Prapid !

10 Oktober 2026 | 16:14 WIB
BERITA

15 Personel Terima Penghargaan, Kapolrestabes Medan : Pencegahan Lebih Manusiawi dari Pada Penindakan

10 Oktober 2026 | 16:09 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis