MEDAN II
Polisi resmi menetapkan dua wanita yang menyebankan ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, Apriaman Lase yang lompat dari lantai 12, Apartemen SkyView Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Ada pun kedua tersangka wanita, yakni ; JS (29) warga Dusun Tualang Sungai Luput dan FR (31) warga Jln K.H. Wahid Hasyim, Medan.
Dari catatan kepolisian bahwa keduanya merupakan bagian sindikat pemerasan dengan berkedok layanan seksual melalui aplikasi MiChat.
“Pelaku sudah bereaksi selama enam bulan terakhir. Modus keduanya melalui aplikasi Michat, dimana jika mendapatkan pelanggan keduanya akan datang bersama,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH dalam paparan di Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memasang foto orang lain di aplikasi Michat. Ada pun aksi kedua pelaku, yakni pada bulan Maret 2026 di Hotel Four Points Medan, mendapatkan Rp1 juta, bulan April 2026 di Hotel Grand Kanaya, mendapatkan Rp2,5 juta dan tanggal 10 Juli 2026 di Apartemen SkyView yang menyebabkan korban ASN BPN Nias melakukan aksi dengan cara melompat.
“Dari pengakuan pelaku telah beberapa kali melakukan pemerasan.Dimana, pelaku membuat deal-dealan selanjutnya jika ada tambahan layanan pelaku akan meminta biaya tambahan.Untuk membuat menarik penguna aplikasi, pelaku kerap menganti foto profilnya,” katanya.
Konsultasi Dengan AI
Yang menarik didalam kasus ini, salah satu tersangka FR (31) warga Jln K.H. Wahid Hasyim, Medan dengan Artificial Intelligence (AI) Dollah mencari cara menghindari penegakan hukum.
“Tersangka FR sempat berkonsultasi dengan AI. Dimana FR bertanya Bagaimana cara supaya tenang menghadapi nanti kalau dipanggil sebagai saksi?”.Udah 1 x 24 jam belum dipanggil sebagai saksi, apakah aman?,” kata AKBP Adrian Risky Lubis saat paparan dengan membaca percakapan di ponsel tersangka. (ROM)






