TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap MR alias Bul (29) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Anwar Idris, Gang Jagung, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (15/7/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H. M.Psi mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Jalan Anwar Idris, Gang Jagung, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu (15/7/2026) malam Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong berhasil menangkap tersangka MR alias Bul.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat kotor total 1,30 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah pipet runcing (alat hisap), dan uang tunai sebesar Rp70.000 diduga hasil dari penjualan sabu.
Diinterogasi Tersangka Bul mengaku barang bukti tersebut miliknya dan sabu didapatkan dari seseorang berinisial K (Lidik) seharga Rp350.000 per gram. Sabu tersebut akan dipecah ke dalam paket kecil untuk kembali dijual kepada pembeli.
“Tersangka MR alias Bul dan seluruh barang bukti saat ini sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengejar pemasok utamanya,” jelasnya.
Ia menambahkan terhadap tersangka MR alias Bul dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami menghimbau agar Masyarakat terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kota Tanjungbalai” Pungkas AKP Yudi. (TF)






