SIMALUNGUN II
Unit Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolon Polres Simalungun berhasil menindak seorang pelaku premanisme yang kerap meminta uang secara paksa kepada pengendara di kawasan Ruang Terbuka Publik Pantai Bebas Parapat, dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2026, Senin (20/7/2026).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Girsang Sipangan Bolon AKP Mantho Pandiangan, S.H., dalam laporannya kepada Kapolres Simalungun.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi Nomor: LI/01/VII/2026/Reskrim tanggal 15 Juli 2026 terkait maraknya praktik pungutan liar di jalan umum, serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/11/VII/2026/Reskrim yang berlaku sejak 15 hingga 31 Juli 2026.
“Selamat sore Komandan, izin melaporkan kegiatan Unit Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolon dalam rangka Operasi Pekat Toba 2026,” ujar AKP Mantho Pandiangan dalam laporannya kepada Kapolres Simalungun.
Ia menjelaskan, kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Girsang Sipangan Bolon IPDA S. Sibuea, S.H yang menyasar aksi premanisme berupa permintaan uang secara paksa di jalan umum, khususnya di wilayah hukum Polsek Girsang Sipangan Bolon.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 16.45 WIB, di Parkiran Ruang Terbuka Publik Pantai Bebas, Jalan SM. Raja, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,” ucap AKP Mantho Pandiangan.
Ia menerangkan, kronologi penindakan bermula dari informasi yang diterima personel Unit Reskrim bahwa terdapat seorang laki-laki yang meminta-minta uang kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di kawasan Ruang Terbuka Publik Pantai Bebas Parapat.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, orang tersebut bukanlah tukang parkir resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, sehingga keberadaannya membuat masyarakat merasa resah,” tutur AKP Mantho Pandiangan.
Ia menambahkan, menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA S. Sibuea segera menuju lokasi kejadian dan mendapati seorang laki-laki yang tengah meminta uang kepada pengendara di lokasi tersebut.
“Sesampainya di TKP, tim menemukan satu orang laki-laki sedang meminta uang, sehingga langsung kami amankan berikut barang bukti uang yang ditemukan dari tangan pelaku,” ungkap AKP Mantho Pandiangan.
Ia menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan tersebut diketahui berinisial EET (64) warga Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah meminta-minta uang kepada para pengendara yang parkir di kawasan Pantai Bebas,” kata AKP Mantho Pandiangan.
Ia menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa uang pecahan lima ribu rupiah sebanyak empat lembar, dengan total nilai sebesar Rp20.000.
“Barang bukti yang kami amankan berupa uang pecahan lima ribu rupiah sebanyak empat lembar, dengan total Rp20.000, yang merupakan hasil dari perbuatan pelaku meminta uang kepada pengendara,” ungkap AKP Mantho Pandiangan.
Ia melanjutkan, kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan tiga personel Unit Reskrim, yakni IPDA S. Sibuea, S.H selaku pemimpin tim, didampingi AIPDA A. Sinaga dan AIPDA A. Pasaribu.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Girsang Sipangan Bolon guna menjalani proses lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Tindakan yang kami lakukan meliputi pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” kata AKP Mantho Pandiangan.
Ia menambahkan, sebagai rencana tindak lanjut, pelaku akan diberikan pembinaan sebelum akhirnya dikembalikan kepada pihak keluarganya, disertai dengan pembuatan surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Pelaku akan dilakukan pembinaan dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarganya, dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas AKP Mantho Pandiangan dalam laporannya.
Ia menegaskan, kegiatan Operasi Pekat Toba 2026 ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik premanisme dan pungutan liar yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan wisata Danau Toba, khususnya di wilayah hukum Polsek Girsang Sipangan Bolon. (*/JX)






