MEDAN II
Penanganan kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang di Jalan Jamin Ginting Km 44–45, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, diminta tidak berhenti pada penetapan sopir truk sebagai tersangka.
Aparat kepolisian didesak mengusut kemungkinan adanya kelalaian dari pihak perusahaan angkutan maupun lemahnya pengawasan terhadap kendaraan logistik.
Desakan tersebut disampaikan tokoh pemuda Sumatra Utara, Riza Usty Siregar, menanggapi perkembangan penyidikan kecelakaan beruntun di Sibolangit.
Menurut Riza, meski sopir truk berinisial BS (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik perlu menelusuri tanggung jawab pihak lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
“Kasus ini harus diusut hingga ke perusahaan pengangkutan. Jangan hanya sopir yang dijadikan tersangka. Ada kemungkinan kelalaian juga terjadi pada pihak perusahaan maupun lemahnya pengawasan dari instansi terkait,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Dikatakan, Ketua Umum Komunitas Aku Anak Medan itu juga menyoroti pengawasan terhadap angkutan barang yang dinilainya masih belum maksimal, terutama di jalur Medan-Berastagi yang dikenal memiliki tingkat risiko kecelakaan tinggi.
Dalam hal ini, Riza meminta Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Perhubungan Sumut segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kendaraan angkutan barang dengan melibatkan seluruh Dinas Perhubungan kabupaten/kota.
“Bila perlu, Gubernur melalui Kadishub Sumut memanggil seluruh Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi. Di lapangan masih banyak ditemukan truk yang tidak sesuai standar operasional, bahkan dengan kondisi lampu yang tidak berfungsi. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan uji berkala kendaraan atau KIR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, seluruh kendaraan angkutan barang wajib menjalani uji kelayakan setiap enam bulan untuk memastikan kendaraan laik beroperasi di jalan raya.
“Jangan sampai kendaraan yang tidak lulus KIR justru diluluskan karena faktor tertentu,” katanya.
Selain itu, Riza meminta kepolisian meningkatkan penindakan terhadap kendaraan angkutan yang tidak laik jalan maupun pengemudi yang melanggar standar keselamatan.
“Polisi harus menindak tegas truk-truk yang tidak sesuai SOP, apalagi yang membahayakan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (ROM)






