MEDAN II
Puluhan massa Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) menggeruduk Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (24/7).
Dalam aksinya massa mengkiritik kinerja anak buah Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto karena sejumlah laporan masyarakat yang berharap keadilan hukum tidak berjalan.
“Kami mendorong Polda Sumut agar dapat memperkuat proses penegakan hukum jangan ada tindakan diskriminasi.Dan dapat memastikan laporan masyarakat segera diproses,” kata Damses Siantuari Kordiantor Aksi.
Ia menegaskan sejumlah laporan yang diadukan masyarakat hingga kini tidak berjalan hingga bertahun.
Dimana, massa mengkritik sejumlah laporan yang diadukan tapi tidak ditindak lanjuti.
“Ada laporan polisi sudah 2 tahun tidak berjalan. Sampai sekarang tidak ada kepastian hukum kepada pelapor sebagai korban.Ada apa ini, apakah penyidik di Polda Sumut tidak mampu menangani perkara, dimana korban seorang ibu hingga anaknya lahir tidak mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Dimana, laporan dimaksud laporan polisi No LP / B /825/ VI/2024/SPKT/Polda Sumut.
“Laporan ini merupakan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bayangkan, seorang ibu dalam kondisi hamil yang telah dinikahi secara sah ditinggalkan hingga mengalami kekerasan fisik. Sampai anaknya lahir kasus tidak berjalan bahkan tes DNA sudah dilakukan, mana keadilan untuk seorang ibu.Lihat ibu dan anak Bapak Kapolda,” kata Damses.
Juga, sambung Damses untuk kasus LP No STTL/1160/VII/2026/SPKT/Polda Sumut peristiwa adanya dugaan tindak pidana penculikan dengan korban Supriadi dan M. Rizal ditengah perkebunan kelapa sawit di Desa Teluk Binjai, Kualuh Hilir, Labuhan Batu Utara.
“Untuk kasus ini terjadi pada tanggal 17 Juli, dimana korban diculik oleh 7 orang laki-laki, dimana dua orang merupakan anggota dari Polres Labuhan Batu Utara.Dimana mereka menculik korban dengan menggunakan borgol atas suruhan seseorang tanpa ada surat perintah penangkapan.Ada apa karena ini jelas perbuatan melawan hukum,” katanya.
Damses juga menyoroti kasus dengah nomor LP/B/1639/X/2025/SPKT/Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan serta pencurian di Jalan Dusun, Kelurahan Ujung Padang, Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
“Pelaku sudah diketahui karena pelaku menguasai secara paksa satu aset sebidang tanah.Mana keadilan,” teriak massa.
Juga, dalam aksinya massa menyoroti laporn polisi No LP/B/1915/X/SPKT/Res-Labuhan Batu/ Polda Sumut yang saat ini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Blokir Jalan
Dalam aksi massa yang kecewa karena melakukan orasi tidak mendapat tanggapan dari pejabat Polda Sumut.
“Sudah berjam-jam kami orasi, mana Bapak Kapolda Sumut. Dimana nurani bapak lihat anggota-anggotamu dilapangan,” ucap massa.
Karena kecewa massa saat itu memblokir Jalan.S.M Raja, Medan hingga arus lalu lintas diarea Polda Sumut mengalami kemacetan.
Sejumlah aparat kepolisian berupaya meminta agar massa tidak memblokir jalan. Namun, hal ini tidak diindahkan massa yang tetap melakukan orasi.
Dari amatan wartawan sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga dihalaman area pintu masuk Polda Sumut termasuk menyiagakan satu unit mobil water cannon.
Sejumlah pejabat Polda Sumut saat itu hadir menemui massa, tapi ditolak karena berharap adanya kehadiran Direktur Reserse (Dirres) PPA dan PPO Polda Sumut.
Bahkan perdebatan terjadi dengan perwakilan dari Dirres PPA dan PPO Polda Sumut yang mengatakan bahwa untuk No LP / B /825/ VI/2024/SPKT/Polda Sumut telah menjadi perhatian utama karena menunggu ahli untuk penetapan tersangka.
Massa saat itu mempertanyakan proses hukum yang terkesan lamban.” Sudah 2 tahun kasus ini sampai ibu rela datang jauh dari Pekanbaru hanya berharap keadilan hukum.Karena anaknya masih dalam proses kandungan hingga tes DNA sampai usia 3 tahun belum mendapatkan keadilan.Jadi, kami minta Dir segera hadir, ada apa ini,” ucap massa.
Sejumlah pejabat Polda Sumut akhirnya meninggalkan massa saat itu. (ROM)






