MEDAN II
Pelaku bongkar rumah diberikan tindakan tegas (ditembak, red) karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat diamankan polisi.
Tersangka Dika Saragih (26), warga Pasar VIII, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, telah tujuh kali beraksi membongkar rumah warga.
Dalam aksinya tersangka berhasil membawa sepeda motor NMax BK 3330 AKV, handphone, dan uang tunai Rp14,5 juta milik korban berinisial N. Personel setelah menerima laporan korban melakukan serangkaian penyelidikan serta memeriksa rekaman CCTV dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Sidomulyo.
“Terhadap pelaku harus diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas ketika diamankan,” ujar Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Jumat (24/7/2026).
Ia mengungkapkan terhadap tersangka setelah ditembak telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna menjalani perawatan medis.
“Kepada penyidik pelaku mengakui membongkar rumah korban dengan cara masuk melalui jendela belakang kemudian membawa kabur semua barang milik korban tersebut,” ungkapnya.
“Untuk sepeda motor korban telah dijual pelaku dan uang hasil dari kejahatan itu dipergunakan membeli narkoba serta bermain judi,” pungkasnya. (ROM)






