Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Tim penasehat eks Kadis Dinsos PMD Fitri Agust Karo-karo Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, dan Benri Pakpahan. (Foto Ist)

Tim penasehat eks Kadis Dinsos PMD Fitri Agust Karo-karo Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, dan Benri Pakpahan. (Foto Ist)

Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir, Fakta Persidangan Terungkap Dana Tidak Masuk ke Dinsos Samosir Langsung Dikirim ke Rekening Peneimaa Manfaat

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 Juli 2026 | 06:44 WIB
inMedan, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Fitri Agust Karo-karo ditemukan adanya satu fakta bahwa Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir sepenuhnya dikendalikan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Dikatakan, tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo dalam keterangan para saksi bahwa mekanisme pelaksanaan program sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, dan Benri Pakpahan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/7/2026) .

Dwi Ngai Sinaga mengatakan penanganan perkara terhadap kliennya terkesan dipaksakan karena lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dibanding pihak lain yang menurutnya juga memiliki keterkaitan dengan program tersebut.

“Kalau memang sama-sama diduga terlibat, seharusnya proses penetapan tersangka dilakukan secara proporsional. Klien kami justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Dwi, fakta persidangan menunjukkan dana bantuan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

“Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada uang yang parkir di rekening Dinas Sosial. Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa anggaran ini berasal dari APBN melalui Kementerian Sosial. Karena itu kami mempertanyakan siapa PPK, siapa KPA, dan siapa pejabat yang memiliki kewenangan dalam program tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, bantuan disalurkan menggunakan sistem cash transfer, yakni dana dikirim langsung ke rekening penerima manfaat. Setelah bantuan diterima, penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa kuitansi, foto barang, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Kemensos.

“Majelis hakim juga mempertanyakan dasar kerja sama antara Kementerian Sosial dengan Bank Mandiri. Menurut kami, hal itu penting untuk menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan,” ujarnya.

Sementara itu, Benri Pakpahan menilai fakta persidangan memperlihatkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Samosir tidak memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan program tersebut.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah apakah suatu instansi memiliki kewenangan atau tidak. Dalam perkara ini Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan penuh sehingga produk administrasi yang diterbitkan adalah surat permohonan, bukan surat perintah,” katanya.

Ia mengatakan apabila suatu instansi memiliki kewenangan dalam suatu kegiatan, produk administrasi yang diterbitkan seharusnya berbentuk surat perintah. Karena itu, surat permohonan menunjukkan posisi Dinas Sosial hanya menjalankan fungsi fasilitasi.

Senada dengan itu, Rudi Zainal Sihombing mengatakan keterangan Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, justru memperkuat argumentasi tim pembela.

“Keterangan saksi, khususnya Ibu Kristina, membuka fakta bahwa mekanisme program seluruhnya dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. Menurut kami, sebagian konstruksi dakwaan, khususnya terkait dugaan melampaui kewenangan sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mulai terbantahkan melalui persidangan,” katanya

Ia menambahkan mekanisme pemindahbukuan dana bantuan merupakan domain Bank Mandiri sebagai pihak yang bekerja sama dengan Kemensos.

Sebelumnya dalam persidangan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7)
Kristina Sam E. Gultom menerangkan dana bantuan dari Kemensos disalurkan langsung ke rekening 303 penerima manfaat dan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

“Dana bantuan dari Kemensos langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial,” kata Kristina di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan Dinas Sosial tidak pernah menerima ataupun menguasai dana bantuan karena seluruh dana langsung ditransfer ke rekening masyarakat.

Kristina juga menjelaskan data calon penerima bantuan berasal dari usulan kepala desa yang diproses sesuai mekanisme Kemensos. Pemerintah daerah hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan menarik kembali dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat.

Selain itu, Kristina menyebut pertanggungjawaban bantuan dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ), bon pembelian, faktur, serta dokumentasi kegiatan sesuai ketentuan Kemensos. Ia juga menegaskan surat keputusan (SK) pendamping program diterbitkan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menghadirkan tiga saksi, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tunggul Sinaga, serta Kristina Sam E. Gultom. (ROM)

Share12Tweet7SendShare

Berita Terkait

Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Fadillah Zulkarnaen dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat laksanakan penaburan 1.997 benih ikan gurami. (Foto Ist)
BERITA

Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Narkoba, Wakapolda Sumut Bersama Kapolrestabes Medan Tabur 1.997 Benih Ikan di Jalan Jermal XV

24 Oktober 2026 | 20:23 WIB

MEDAN II Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Fadillah Zulkarnaen, S.I.K., bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K.,...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata mgelar kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di halaman SMP Budi Murni 2 (Foto Ist)
BERITA

Gelar PIP-WK, Binsar Simarmata Ingatkan Siswa Amalkan Pancasila

24 Oktober 2026 | 19:59 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, menegaskan pentingnya mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam menghormati Hak Asasi Manusia...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. (Foto Ist)
BERITA

Wakapolda Sumut Apreasi Kapolrestabes Medan Untuk Pembenahan Kawasan Jalan Jermal XV

24 Oktober 2026 | 19:55 WIB

MEDAN II Wakapolda Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol. Fadillah Zulkarnaen, S.I.K., mengapresiasi upaya Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn...

Read more
mobil Denza BK 1906 BYN penyebab kecelakaan beruntun yang diamankan Satlantas Polrestabes Medan. (Foto Ist)
LAKA LANTAS

Mobil Denza Tabrak 7 Kendaran di Jalan Sudirman Medan, 3 Korban Dilarikan Ke Rumah Sakit

24 Oktober 2026 | 19:50 WIB

MEDAN II Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Sudirman, Medan, Sabtu (24/10) pada pukul 10.30 Wib satu unit mobil Denza BK...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Narkoba, Wakapolda Sumut Bersama Kapolrestabes Medan Tabur 1.997 Benih Ikan di Jalan Jermal XV

24 Oktober 2026 | 20:23 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan Katolik Tingkat Sumut III Tahun 2026

24 Oktober 2026 | 20:07 WIB
BERITA

Gelar PIP-WK, Binsar Simarmata Ingatkan Siswa Amalkan Pancasila

24 Oktober 2026 | 19:59 WIB
BERITA

Wakapolda Sumut Apreasi Kapolrestabes Medan Untuk Pembenahan Kawasan Jalan Jermal XV

24 Oktober 2026 | 19:55 WIB
LAKA LANTAS

Mobil Denza Tabrak 7 Kendaran di Jalan Sudirman Medan, 3 Korban Dilarikan Ke Rumah Sakit

24 Oktober 2026 | 19:50 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Bongkar Dugaan Peredaran Ganja di Perladangan Sidoerejo, JMG Diciduk

24 Oktober 2026 | 19:29 WIB
BERITA

Kapolsek Dolok Silau Bantah Isu Judi Dadu Putar di Saran Padang, Personel Cek Lokasi, Tak Ditemukan Perjudian

24 Oktober 2026 | 16:02 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Pengancaman Gunakan Sajam di Jalan Medan

24 Oktober 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Soal Drainase Jalan Pagaruyung, Khairul Azmi : Bulan November 2026 Rampung, Kami Minta Pedagang Sabar

24 Oktober 2026 | 12:08 WIB
BERITA

Subuh Keliling di Masjid Al Manshuriyah, Kapolres Simalungun Serap Aspirasi Warga dan Ajak “Saring Sebelum Sharing”

24 Oktober 2026 | 12:00 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi Gedung Sekolah Minggu Jalan Silau Raya dan Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas

24 Oktober 2026 | 09:02 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Laksanakan SALING di Pos Satkamling Siopat Suhu, Cegah Tindak Pidana dan Kejahatan

24 Oktober 2026 | 08:22 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis