PEMATANGSIANTAR II
Personil piket Polseķ Siantar Timur Polres Pematangsiantar respon cepat mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Jalan Pattimura Gg. Hj. Rupino, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Selasa malam (8/9/2026) sekira pukul : 19.50 WIB.
Informasi dihimpun, terduga pelaku tersebut inisial IHN (25) warga Jalan Pattimura Bawah Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dan korban inisial A (67) warga Jalan Pattimura Gang Teluk Bayur Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Namun belum diketahui apa motif dan penyebab terjadinya penganiayaan tersebut. Warga inisial IN melaporkan kejadian melalui Layanan Kepolisian Call Center 110 (Bebas Pulsa) Polres Siantar. Kemudian laporkan tersebut diteruskan Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar ke piket Polsek Siantar Timur dan respon cepat dilakukan pengecekan.
Setiba di TKP, Personil piket Polsek Siantar Timur respon cepat mengamankan terduga pelaku yang sudah diamankan warga setempat dengan membawa ke Mako Polsek Siantar Timur. Kemudian personil piket pengecekan kondisi korban inisial A yang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Vita Insani Kota Pematangsiantar karena terkena sayatan di lehernya.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Chandra Ritonga SH. MH dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026) pagi membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. Pihaknya juga sudah mengamankan terduga pelaku dan melihat kondisi korban serta melakukan olah TKP.
Hanya saja terduga pelaku masih diamankan karena korban maupun keluarga korban belum datang membuat Laporan pengaduan. “Terduga pelaku masih diamankan untuk dimintai keterangan,” Ujarnya.
Terkait beredarnya informasi terduga pelaku menderita Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Kapolsek menegaskan pihaknya belum ada menerima surat keterangan pihak terduga pelaku ODGJ.
“Belum ada kit terima suratnya, tapi kalau secara kasat mata memang mungkin ada gangguan mental. Jadi kejadian penganiaya tersebut masih dalam penyelidikan,” Kata IPTU Chandra. (JX)






