PEMATANGSIANTAR II
Personil piket Polseķ Siantar Timur Polres Pematangsiantar respon cepat masalah kesalahpahaman yang terjadi di Lokasi Seven Fit Kompleks Megaland, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Selasa pagi (8/9/2026) pukul : 10.20 Wib.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Chandra Ritonga, SH. MH dalam laporannya bahwa kesalahpahaman tersebut antara Pihak I inisial S (60) selaku Manager Operasional Hotel Mega Expres dan Pihak II inisial T br. S (26) yang terjadi pada hari Jumat sore (4/9/2026) sekira pukul 17.00 Wib.
Selanjutnya pada Selasa pagi (8/9/2026) pukul : 10.20 Wib personil piket melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Timur yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan melampirkan surat pernyataan perdamaian.
Kapolsek menambahkan kegiatan mediasi tersebut bertujuan peningkatan kehadiran Polri di tengah tengah masyarakat serta Jalin kemitraan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
“Masalah Kesalahpahaman tersebut sudah diselesaikan dengan Mediasi karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” Kata IPTU Chandra mengakhiri. (JX)






