MEDAN II
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan sangat setuju terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Namun, Fraksi PSI menilai selama ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih kurang serius dalam melaksanakan Perda tersebut.
Fraksi PSI berharap perubahan Perda nantinya tidak hanya sekadar menjadi penyesuaian regulasi, tetapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan agar lebih efektif, tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi PSI DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan dalam rapat paripurna internal di Gedung DPRD Medan, Senin (7/9/2026).
Menurut Henry Jhon, perubahan Perda diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan dinamika sosial dan ekonomi terkini.
Dengan demikian, regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih efektif bagi masyarakat miskin.
“Kemiskinan bukan hanya persoalan angka statistik, tetapi persoalan kualitas hidup masyarakat,” tegas Henry Jhon.
Ia menjelaskan, persoalan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan pendapatan. Kemiskinan juga menyangkut keterbatasan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, perumahan yang manusiawi, air bersih, sanitasi, hingga kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup.
Karena itu, Fraksi PSI memandang perubahan Perda harus mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini menjadi kelemahan dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Henry Jhon mengatakan, salah satu fokus utama yang ditekankan Fraksi PSI adalah persoalan data kemiskinan dan pemetaan daerah agar program penanggulangan kemiskinan benar-benar tepat sasaran.
Fraksi PSI meminta agar perubahan Perda secara tegas mengatur kewajiban Pemko Medan melakukan pemutakhiran data kemiskinan secara berkala.
Data tersebut, kata Henry, harus berbasis by name by address, terintegrasi dengan data nasional, serta melibatkan kecamatan, kelurahan dan partisipasi masyarakat.
Selain persoalan data, Fraksi PSI juga menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan berbasis digital dalam penyaluran bantuan sosial.
“Kami menerima adanya aduan terkait intimidasi dalam pengurusan bansos,” ungkap Henry Jhon.
Menurutnya, sistem digital dan pengawasan yang transparan diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan masyarakat miskin mendapatkan haknya tanpa adanya tekanan atau intimidasi.
Tak hanya itu, Fraksi PSI juga mendorong Pemko Medan mengalokasikan anggaran yang lebih serius untuk program penanggulangan kemiskinan.
Fraksi PSI meminta agar 15 persen APBD Kota Medan dialokasikan untuk program penanggulangan kemiskinan.
Anggaran tersebut, menurut Henry Jhon, harus diarahkan tidak hanya untuk bantuan sosial, tetapi juga memperkuat program pemberdayaan masyarakat.
Program seperti pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta pelatihan keterampilan kerja harus diperkuat agar masyarakat miskin memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidupnya.
“Tujuan akhir kebijakan bukanlah membuat masyarakat bergantung pada bantuan, tetapi membuat mereka mampu berdiri di atas kaki sendiri,” tandasnya.
Di akhir pandangannya, Henry Jhon menegaskan bahwa persoalan kemiskinan tidak boleh dijadikan sebagai komoditas politik.
Menurutnya, penanggulangan kemiskinan harus menjadi prioritas kebijakan publik yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Fraksi PSI, lanjutnya, mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 sepanjang perubahan tersebut benar-benar mampu memperkuat efektivitas penanggulangan kemiskinan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan. (ROM)






