MEDAN II
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyatakan persetujuannya terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Persetujuan tersebut diberikan agar usulan perubahan Perda dapat dilanjutkan menjadi Ranperda Hak Inisiatif DPRD Kota Medan.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Johannes Hutagalung, saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan dalam rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan
, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Zulkaranen.
Dalam pandangan umumnya, Johannes menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut diharapkan dapat membuat Pemerintah Kota Medan lebih fokus menjalankan program penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat prasejahtera.
Salah satu poin penting dalam perubahan Perda tersebut adalah rencana penambahan sejumlah pasal yang mengatur bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Jika selama ini bantuan kepada pelaku UMKM lebih banyak diberikan secara kelompok, ke depan diharapkan bantuan juga dapat diberikan kepada pelaku usaha secara perorangan.
Selain itu, perubahan Perda juga diharapkan memperkuat program pendidikan, pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi masyarakat.
“Pemko Medan diharapkan lebih fokus melakukan pembinaan kepada masyarakat, sehingga mereka memiliki kemampuan dan keterampilan untuk meningkatkan taraf hidupnya,” ujar Johannes dalam pandangan fraksinya.
Johannes menegaskan, persoalan kemiskinan merupakan masalah yang urgen dan mendesak sehingga harus ditanggulangi melalui tindakan nyata serta program yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, diperlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematis, terpadu dan menyeluruh untuk menyesuaikan dinamika sosial dan ekonomi terkini.
Selain itu, efektivitas program penanggulangan kemiskinan harus menjadi perhatian agar bantuan dan kebijakan yang dijalankan benar-benar tepat sasaran.
“Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan harus dilakukan agar berjalan optimal, efektif, efisien dan transparan,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan bahwa angka kemiskinan di Kota Medan berpotensi meningkat apabila penanggulangan tidak dilakukan sejak dini dengan langkah yang baik dan terukur.
Karena itu, Johannes menekankan pentingnya akurasi data masyarakat penerima manfaat sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan dan menjalankan program penanggulangan kemiskinan.
Data yang akurat dinilai menjadi kunci agar program pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, program yang direncanakan untuk mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan diharapkan dapat berjalan maksimal dan mencapai tujuan yang diharapkan. (ROM)






