SIMALUNGUN II
Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menangkap Waluyo (54) melakukan praktik perjudian jenis togel Hongkong di sebuah warung tuak di Huta IV Rawa Masin, Nagori Rawa Masin, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (24/7/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB,
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (25//7/2026) malam menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Toba 2026 yang digelar guna menekan angka kejahatan perjudian di wilayah hukumnya.
Ia menegaskan, kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan semangat Polres Simalungun untuk berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sekaligus wujud komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan warga,” ujar Sonni.
Peristiwa penangkapan bermula pada Jumat (24/7/2026) sore sekira pukul 17.00 WIB, ketika warga Nagori Rawa Masin melaporkan kepada Kapolsek Bosar Maligas bahwa di warung tuak milik seseorang bernama Anto kerap terjadi transaksi penjualan judi togel Sidney dan Hongkong yang dilakukan oleh seorang laki-laki.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, SH., bersama anggota untuk turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan sekira pukul 18.30 WIB. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim menangkap pelaku Waluyo tengah menjalankan aktivitas perjudian tersebut.
Dari tangan pelaku Waluyo ditemukan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Real Me di dalamnya terdapat riwayat pesanan pasangan angka tebakan judi togel Hongkong melalui aplikasi WhatsApp, serta uang tunai hasil penjualan judi sebesar Rp77.000.
Diinterogasi, pelaku Waluyo mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir serta menerima fee sebesar 20 persen dari omset penjualan judi togel Sidney dan Hongkong, yang dipotong langsung saat perhitungan setiap hari Selasa dan Jumat.
Pelaku Waluyo juga mengaku menyetorkan hasil penjualan judi togel tersebut kepada seorang bandar berinisial Iwan, yang beralamat di Desa Suka Makmur, Kabupaten Asahan, melalui pesan WhatsApp. Sebaliknya, apabila ada pembeli yang menang sesuai nomor tebakan yang keluar, hadiah tersebut dikirimkan Iwan keapdanya untuk selanjutnya diserahkan kepada pembeli yang beruntung.
Adanya pengakuan tersebut pelaku Waluyo beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bosar Maligas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini Pelaku Waluyo beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Seluruh jaringan perjudian akan terus kami telusuri dan proses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkas IPTU Sonni. (*/JX)






