MEDAN II
Sulit dan mahalnya urusan dokumen Pendirian Bangunan Gedung (PBG) sehingga banyak ditemukan bangunan tanpa izin di lapangan menjadi perhatian serius Komisi 4 DPRD Medan. Apalagi, akibat banyaknya bangunan tidak memiliki izin telah berdampak kebocoran PAD yang cukup besar.
Atas dasar itu, anggota DPRD Kota Medan Komisi 4, Lailatul Badri yang membidangi pembangunan sepakat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PBG.
“Sebagai hak inisiatif DPRD Medan. Kami mengajukan Ranperda PBG ke Bapemperda DPRD Medan. Kita harapkan tahun 2027 telah masuk menjadi Prolegda,” ujar anggota DPRD Medan Lailatul Badri kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (28/7/2026).
Dikatakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) yang disapa Lela, hal itu sudah kesepakatan mereka dan akan menjadi agenda kerja komisi 4.
Menurut Lela, hal yang paling penting dalam Ranperda nanti terkait mahalnya biaya konsultan bangunan dan arsitek.
“Hal itu perlu dievaluasi sekaligus membenahi sistem PBG. Tentu sekaligus memangkas birokrasi hambatan perizinan dan memutus praktik pungli. Dan tentu dengan demikian akan mengoptimalkan PAD,” ujar Lela.
Menurut Lela, banyak pemilik bangunan enggan mengurus PBG karena mahalnya biaya konsultan. “Bayangkan saja, biaya konsultan bisa lima kali lipat dari besarnya biaya retribusi PBG. Ini kan aneh, maka pemilik bangunan malas mengurus PBG,” kata Lela.
Untuk itu, sambung Lela perlu diselaraskan agar masyarakat tidak terlalu terbebani. “Ke depan, semua bangunan harus memiliki PBG, sehingga penataan kota terjaga dan PAD meningkat terhindar dari kebocoran retribusi,” ungkap Lela.
Pada kesempatan itu, Lela berharap kepada Dinas Perkimcikataru Kota Medan agar proaktif terkait usulan inisiatif DPRD Medan tentang Ranperda PBG. Sehingga ke depannya pihak Perkimcikataru dapat bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.
Ditambahkan Lela, dalam penggodokan Ranperda nanti akan melibatkan banyak elemen masyarakat. “Intinya jangan sampai mensulitkan satu pihak. Tetap sama sama diuntungkan dan tetap berpedoman sesuai aturan,” katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan membuat satu draf usulan yang berpedoman kepada UU Cipta kerja.
“Karena di Undang-undang Cipta Kerja ada beberapa sanksi bagia siapa pun yang tidak memiliki PBG baik sanksi tertulis hingga pembongkaran bangunan.Dan akan kita usulkan denda 10 persen dari nilai bangunan bila tidak ada PBG sebagaimana diatur pada Pasal 24 Undang-undang Cipta Kerja,” pungkasnya. (ROM)






