SIMALUNGUN II
Tempo 4 jam sejak kejadian dilaporkan resmi, Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian APS alias Madi (29) dirumahnya, Jalan H. Ulakma Sinaga Gang Hutasuhut Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada Jumat (31/7/2026) pagi sekira pukul 07.30 Wib.
.Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H saat dikonfirmasi mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari (311/7/2026) sekira pukul 03.30 Wib dirumah Pelapor/ korban inixizl IY (26) di Jalan Cempaka Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Awalnya pada Jumat dini hari (31/7/2026) sekira pukul 03.30 Wib, pelapor/ korban terbangun dari tempat tidur dan melihat HP miliknya yang berada disampingnya tidak ada. Kemudian pelapor pergi ke dapur untuk membuat susu anaknya, sesampai di dapur pelapor melihat bahwa pintu dapur sudah terbuka.
Melihat itu pelapor membanguni kedua orangtuanya dan mengatakan “Bapak, rumah kita kemalingan” dan semua orang didalam rumah terbangun. Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan 3 unit HP merek Samsung Tipe S24FE, Samsung Tipe AO5 dan Tecno Tipe Spark Go serta 2 buah tabung gas ukuran 3 kilo, yang ditaksir kerugian seharga Rp. 13.300.000.
Lalu pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Gunung Malela dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 177 / VII / 2026 / SPKT / POLSEK GUNUNG MALELA / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Juli 2026.
Kapolsek pun perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea SH melakukan penyelidikan. Tempo 4 jam saja tepatnya pagi harinya sekira pukul 07.30 Wib Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea bersama Tim Opsnal berhasil mengungkapnya dengan menangkap pelaku APS alias Madi dirumahnya di Jalan H. Ulakma Sinaga Gang Hutasuhut Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kemudian dari tangan pelaku Madi turut diamankan barang bukti 3 unit HP dan 2 tabung gas ukurang 3 Kg milik korban. Diinterogasi Pelaku Madi mengakui perbuatannya sehingga pelaku Madi beserta barang bukti dibawa ke Mako Poslek Gunung Malela.
“Pelaku APS alias Madi sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai posedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Hengky. (JX)






