MEDAN II
Tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agust Karo-karo menilai pemeriksaan para saksi dari Bumdesma Marsada Tahi Pengururan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) korban bencana Kabupaten Samosir justru tidak membenarkan dugaan adanya aliran dana sekitar Rp179 juta kepada kliennya atau 15 persen dari pagu anggaran.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum terdakwa, Rudi Zainal Sihombing, usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rudi, dalam surat dakwaan JPU disebutkan terdakwa diduga menerima sekitar 15 persen dari pagu anggaran atau senilai kurang lebih Rp 179 juta. Namun, fakta yang muncul di persidangan justru berbeda.
“Kalau kita kaitkan dengan surat dakwaan, penuntut umum menduga terdakwa menerima sekitar Rp 179 juta. Namun pada persidangan hari ini, saksi yang diajukan JPU sendiri membantah adanya penyerahan uang tersebut kepada terdakwa,” ujar Rudi.
Lima saksi yang diperiksa dalam persidangan yakni Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi Pangururan Perawati Sitanggang, Direktur Bidang Pertanian BUMDesma Elson Simanjorang, Tata Usaha BUMDesma Julyetrie Hutagaol, Bendahara BUMDesma Apriyoni Sitanggang, serta Direktur UD Bintang Tani Rahmat Siregar selaku mitra pengadaan.
Selain mempersoalkan dugaan aliran dana kepada terdakwa, Rudi juga menyoroti adanya perbedaan antara nilai transaksi riil yang terungkap di persidangan dengan konstruksi kerugian negara dalam dakwaan.
Ia menyebut berdasarkan keterangan para saksi, transaksi riil BUMDesma mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Sementara itu, nilai kerugian negara dalam dakwaan mengacu pada hasil audit akuntan publik sebesar sekitar Rp 516 juta.
Dikatakan, Rudi keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian Kristina Gultom pada sidang sebelumnya sehingga perlu dilakukan konfrontasi dalam persidangan lanjutan.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan belum hadirnya Jonni Ronal Simanjuntak, mantan pimpinan Bank Mandiri Cabang Panguruan sebagai saksi.
Menurut Rudi, JPU hanya menyampaikan surat keterangan sakit sehingg dalam hal ini pihaknya berharap saksi tersebut dapat dihadirkan pada sidang berikutnya.
Ia juga mengusulkan agar pihak Kementerian Sosial turut dihadirkan apabila dinilai diperlukan dalam pembuktian perkara.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Sultan Hermanto Sihombing, mengatakan pemeriksaan saksi semakin memperjelas alur penggunaan anggaran dalam program bantuan tersebut.
Menurut Sultan, dari keterangan para saksi terungkap belanja alat pertanian, ternak, dan kebutuhan lainnya mencapai sekitar Rp 968 juta. Namun BUMDesma disebut membayarkan nilai invoice sekitar Rp1,3 miliar karena adanya markup harga dan masih memperoleh keuntungan sekitar delapan persen.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah sinkron antara kerugian keuangan negara sebesar Rp 516 juta dengan jumlah yang sudah tersalurkan serta keuntungan BUMDesma, dan apa kaitannya dengan terdakwa,” katanya.
Sultan juga menilai persidangan mempertegas bahwa BUMDesma merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, sedangkan Dinas Sosial Kabupaten Samosir hanya berperan sebagai pembina.
Menurut keterangan saksi, BUMDesma tidak memiliki kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban anggaran kepada Dinas Sosial.
“Dinas Sosial hanya sebagai pembina dan tidak memiliki tanggung jawab langsung memeriksa maupun menerima laporan pertanggungjawaban program tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, seluruh dalil pembelaan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, maupun terdakwa sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. (ROM)






