TEBING TINGGI II
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua terduga pemilik narkotika jenis sabu pada Selasa (28/7/2026) siang sekira pukul 10.50 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy Sitorus SH pada Sabtu (1/8/2026) mengatakan kedua pelaku tersebut inisial IP dan T.
Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hadi Priyono, S.H menangkap pelaku IP disebuah rumah di Gang Becek / Gang Hidayah Lk 3, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,20 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai senilai Rp187 ribu.
Diinterogasi pelaku IP mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku T. Selanjutnya Kanit 1 IPDA Hadi Priyono, S.H bersama Tim melakukan pengembangan kemudian menangkap pelaku T disebuah rumah di Gang Akap, Lk III, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Dari Pelaku T ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu berat bruto 4,17 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit Handphone (HP) merek Infinix warna silver, 1 buah pipet berbentuk sekop dan uang tunai senilai Rp200 ribu.
Diinterogasi pelaku T mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial A yang berada di daerah Medan Tembung Kota Medan.
Adanya pengakuan tersebut kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kedua pelaku sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Yudi. (PS)






