MEDAN II
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan sarankan aparat kecamatan dan kelurahan tempelkan stiker terhadap bangunan yang tidak memiliki atau melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Medan Komisi 4, Edwin Sugesti Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perwakilan aparat kelurahan, kecamatan dan Dinas PKPCKTR, kemarin.
Menurut Edwin, penempelan stiker itu sebagai pemberitahuan kepada masyarakat secara luas kalau bangunan di maksud tidak memiliki izin.
“Jadi, tidak hanya menyurati pemilik bangunan yang tidak memiliki atau melanggar izin PBG. Bila perlu, tempelkan stiker biar orang-orang tahu kalau bangunan itu tidak memiliki atau melanggar izin PBG,” katanya.
Sementara Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengaku kecewa dengan aparat kecamatan dan kelurahan terkait dengan izin PBG. Aparat kecamatan dan kelurahan terkesan lemah, sehingga banyak berdiri bangunan tanpa PBG. Akibatnya, Pemkot Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG. (ROM)






