MEDAN II
Polisi membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan sebuah warung internet (warnet) sebagai lokasi transaksi di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari B, Kecamatan Medan Selayang, pada Kamis (23/7/2026) dini hari.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas meringkus dua orang tersangka beserta barang bukti sabu siap edar yang disembunyikan menggunakan modus kamuflase wadah botol.
Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial DA (29), warga Jalan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal. DA diamankan petugas tepat di depan warnet dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,16 gram.
Saat diinterogasi di tempat, DA bernyanyi dan mengaku bahwa barang haram tersebut baru saja ia beli dari seorang pengedar yang berada di dalam warnet.
Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan ke dalam ruangan warnet.
Di dalam warnet, polisi menangkap tersangka kedua berinisial DD (46), warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang, yang saat itu sedang menyamar sebagai pengunjung. Dari tangan DD, petugas menyita paket sabu seberat 0,41 gram, uang tunai hasil penjualan, serta sebuah botol hitam.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa tersangka DD sengaja memilih warnet sebagai markas transaksi agar aktivitasnya tersamarkan oleh hilir mudik pengunjung monitor.
“Tersangka kedua yang kami tangkap di dalam warnet memang selalu menggunakan tempat tersebut untuk bertransaksi. Untuk mengelabui petugas dan warga, tersangka biasa menyimpan narkoba ke dalam botol hitam,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (ROM)






