MEDAN II
Polisi menangkap pemasok narkoba jenis vape getar di HW Helen’s Night Mart Medan, Jalan Setia Budi, Tj. Rejo, Medan Sunggal setelah sebelumnya diburu.
Ada pun pemasok narkoba, yakni ; DD (28) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Polonia, yang ditangkap polisi beberapa jam, usai terungkapnya praktek jual beli narkoba vape di HW Helen’s Night Mart Medan.
DD, diketahui menjadi pemasok narkoba kepada FA (24), yang ditangkap saat hendak menjual narkoba di HW Helen’s Night Mart.
“Setelah pengungkapan, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan Alhamdulillah, pemasok narkoba yang sebelumnya kami nyatakan buron berhasil kami ringkus,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (4/8/2026).
Ia menambahkan, saat ditangkap pihaknya tidak menemukan adanya barang bukti narkoba, karena pelaku mengaku seluruh narkoba yang dimilikinya sudah laku terjual, termasuk 3 pcs vape narkoba yang dibawa FA untuk dijual di HW Helen’s Night Mart.
Dari tangan DD, petugas menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan kurir – kurirnya, yang didalamnya juga berisi catatan riwayat penjualan narkoba.
“Dari tangan pemasok narkoba, kami tidak temukan narkoba karena narkobanya sudah habis terjual. Ini yang sedang kami dalami, kemana saja pelaku menjual narkoba selama ini,” kata Rafli.
DD sendiri, mengaku belum lama terlibat dalam praktek jual beli vape dengan kandungan narkoba. Pengakuan DD masih akan terus didalami, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain.
“Belum cukup lama pelaku menjalankan bisnis narkoba, namun keterangannya tentu masih akan kami dalami untuk membongkar jaringan pelaku yang lain,” pungkasnya.
Djberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis cartridge vape (Pod Getar) di Tempat Hiburan Malam (THM) HW Helen’s Night Mart, Jalan Setia Budi, Medan, Minggu (2/8/2026) dini hari.
Dalam operasi gabungan bersama TNI dan Bea Cukai, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (24) beserta tiga cartridge vape diduga mengandung narkotika bermerek EL CHAPO.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut akan dijual seharga sekitar Rp2,15 juta per cartridge dan diperoleh dari seorang pemasok berinisial DDA yang kini telah ditangkap.
Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap sekitar 250 pengunjung THM tersebut. Hasilnya, tiga pengunjung yang terdiri dari dua pria dan satu perempuan dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Untuk kepentingan penyidikan, aparat kepolisian menyegel operasional HW Helen’s Night Mart dengan memasang garis polisi. (ROM)






